Patrolmedia, Batam – 43 calon Pekerja Migran Indonesia / PMI ilegal di Batam gagal diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Sementara, 2 orang penyalur PMI turut diringkusPolresta Barelang dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap aksi pencegahan ini dilakukan pada Kamis (16/04).
Para calon PMI Ilegal di Batam tersebut rencananya akan bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan negara.
“Hasil pengembangan dari pencegahan 43 orang di pelabuhan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46),” ujar Kombes Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026).
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada malam yang sama. AN diciduk di kawasan Batam Center, sementara NR diamankan di wilayah Tembesi.
Keduanya diketahui memiliki peran sentral dalam memfasilitasi keberangkatan ilegal para korban.
Hasil pemeriksaan, tersangka NR diketahui memungut biaya sebesar Rp 2,7 juta untuk pengurusan paspor lewat jalur calo.
Dari jasa ilegal tersebut, NR meraup keuntungan bersih sebesar Rp 1 juta per orang.
“Tersangka AN berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry. Sementara NR membantu pengurusan paspor lewat jalur belakang,” jelas Anggoro.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- 3 buah paspor.
- 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.
- Uang tunai sebesar Rp 4.050.000.
- 2 unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, AN dan NR kini terancam hukuman berat.
Mereka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah ke UU Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tegasnya.
155 PMI Ilegal Dicegah Sejak Awal Tahun
Kapolresta Barelang membeberkan data mengejutkan terkait aktivitas pengiriman PMI ilegal di Batam.
Sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam tercatat telah berhasil mencegah keberangkatan total 155 PMI non-prosedural.
Lonjakan signifikan bahkan terjadi dalam kurun waktu empat hari terakhir, yakni antara 16 hingga 19 April 2026.
Hal ini menunjukkan masih tingginya aktivitas sindikat penyalur tenaga kerja ilegal melalui pelabuhan internasional.
Kombes Anggoro pun mengimbau warga agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri melalui jalur instan.
“Jangan pertaruhkan keselamatan Anda dengan menempuh jalur non-prosedural. Pastikan dokumen lengkap sesuai aturan resmi,” pungkasnya.
Editor: Erwin Syahril






















