Patrolmedia, Batam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tengah merombak sistem pengelolaan parkir Batam.
Pola ini untuk menutup celah kebocoran retribusi sekaligus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 yang dipatok sebesar Rp 37 miliar.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menyebut fokus utama reformasi ini adalah penguatan pengawasan dan disiplin setoran.
Kini, semua juru parkir dan pengelola wajib menyetorkan hasil pungutan setiap hari tanpa kecuali.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran. Setoran parkir wajib dilakukan setiap hari supaya transparan dan bisa kita awasi dengan baik,” tegas Leo dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Leo mengungkap, potensi parkir Batam sebenarnya sangat besar. Namun, selama ini pengawasan yang lemah menjadi batu sandungan.
Sejak ia menjabat pada September 2025, tren kenaikan pendapatan mulai terlihat nyata.
Data Dishub mencatat lonjakan drastis pada setoran harian.
Sebelum dipimpin Leo, rata-rata pemasukan parkir hanya berkisar di angka Rp 8-9 juta per hari. Kini, angka tersebut meroket hingga Rp 24 juta per hari.
“Artinya potensi parkir di Batam memang besar, tinggal bagaimana kita mengawal dan mengontrolnya dengan baik,” ujarnya.






















