Ribuan Barang Bekas dan Puluhan Ton Daging Ilegal Singapura Disita, Ada Babi-Motor Listrik

Daging Ilegal Singapura
70 ton daging ilegal Singapura dan ribuan barang bekas di sita Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (26/2/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penyelundupan besar-besaran barang bekas dan puluhan ton daging ilegal Singapura.

Ribuan barang mulai dari pakaian bekas, mainan, hingga daging babi dan sapi tanpa dokumen kesehatan disita aparat.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkap praktik penyelundupan besar-besaran barang bekas dan puluhan ton daging ilegal asal Singapura itu digagalkan di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Karimun, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Saat itu, para tersangka sedang melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal,” ujar AKBP Paksi, saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan barang, serta H alias D yang merupakan nakhoda kapal.

Daging Ilegal Singapura
Polda Kepri saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan ribuan barang bekas dan puluhan ton daging ilegal Singapura. (Foto: Ist)

Modus yang dipakai tergolong rapi. Awalnya, kapal kayu KM Sukses Abadi 02 bertolak dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan.

Tapi, saat kembali ke Indonesia, kapal itu justru memuat ribuan barang bekas dan daging ilegal.

Untuk mengelabui petugas, nakhoda sengaja menonaktifkan Automatic Identification System (AIS) kapal.

“Tujuannya agar pergerakan kapal tidak terbaca oleh otoritas terkait saat memasuki perairan Indonesia,” jelasnya.