Ribuan Barang Bekas dan Puluhan Ton Daging Ilegal Singapura Disita, Ada Babi-Motor Listrik

Daging Ilegal Singapura
70 ton daging ilegal Singapura dan ribuan barang bekas di sita Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (26/2/2026). (Foto: Ist)

Puluhan ton daging ilegal Singapura dimusnahkan

Daging Ilegal Singapura
Penyelundupan ribuan barang bekas ilegal dari Singapura digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (26/2/2026). (Foto: Ist)

Polisi menyita barang bukti 2 unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 (GT 131) dan KLM Sukses Raya (GT 143).

Ini rincian barang ilegal yang disita:

Barang Bekas:

  • 38 tas karung pakaian bekas.
  • 157 karung boneka.
  • 125 karung mainan.
  • 2 unit motor listrik, 2 unit sepeda anak, dan 2 unit stroller.
  • Berbagai unit elektronik dan furnitur bekas.

Daging Ilegal Singapura (Total 70-80 Ton):

5.037 kotak daging ilegal tanpa sertifikat kesehatan dengan rincian:

  • 3.522 kotak daging sapi.
  • 1.230 kotak daging babi.
  • 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional.

Khusus untuk barang bukti daging dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapat surat ketetapan dari pengadilan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 10 miliar.

 

(Ipl/Ft)