
Patrolmedia, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina.
“Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini kami nyatakan gugur ya,” ucap Hakim Ketua I Ketut Darpawan, saat memimpin sidang PN Jaksel,Rabu (27/8/2025), dilansir dari Kompas.com.
Disamping permohonan PK Silfester digugurkan, Hakim Darpawan mengatakan surat keterangan sakit terpidana Silfester tidak sah untuk pengajuan penundaan sidang PK di PN Jaksel yang telah dijadwal ulang hari ini, Rabu (27/8/2025).
Selain mangkir 2 kali di sidang PK ini, Darpawan menyebut pada surat keterangan sakit Silfester, tidak menjelaskan jenis penyakit yang dideritanya.
“Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” jelasnya.
Kemudian, dalam surat sakit itu tidak tertulis nama dokter yang memeriksa penyakit Silfester sehingga dinyatakan sakit.
Darpawan juga mengatakan Rumah Sakit yang mengeluarkan surat keterangan hari ini berbeda dengan surat yang terbit minggu lalu.
“Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata Hakim.
Kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017 lalu melaporkan Silfester Matutina ke Mabes Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik JK dan keluarganya lewat orasi publik.
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla karena Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isu sara, untuk memenangkan Anies-Sandi ‘betul’ dan untuk kepentingan politik Jusuf Kalla tahun 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla,” seperti yang tertulis dalam SIPP PN Kejari Jaksel.
Dari laporan itu, Silfester membantah tuduhan tersebut. Menurutnya orasinya itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Laporan itu diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski kini kasusnya sudah inkrah, Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata dia.
(Kml/Ft)






















