
Patrolmedia, Jakarta – Eks Ketua KPK, Abraham Samad selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Abraham Samad mengatakan, jika dilihat dari surat panggilannya, locus dan tempus delictinya tertulis pada tanggal 22 Januari 2025.
“Tapi ternyata dalam perkembangannya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan,” kata Abraham usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu malam (13/8/2025), dikutip dari Kanal Refly Harun.
“Pada intinya, dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya, isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rizmon, dr Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadila, jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan kesana,” sambungnya.
Maka, kata Abraham, kalau dilihat dari surat panggilan tempus locus delicti tertanggal 22 Januari, oleh penyidik tidak terlalu di elaborasi.
“Kenapa saya katakan tidak terlalu banyak di elaborasi, karena kalau berpatokan pada tanggal 22 januari, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa diminta keterangan sebagai saksi,” kata Abraham.
“Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” ungkapnya.
Ia juga membeber proses pengambikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah melanggar undang-undang hukum acara, karena ketidaksesuaian surat panggilan.
“Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tapi walaupun demikian, kita tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap,” ucapnya.
Abraham juga mengatakan, jika kasus isu ijazah ini terus di blockup dan dikapitalisasi oleh penyidik dan dipaksakan, maka hal tersebut sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.






















