
Patrolmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal eksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Silfester yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir Kompas, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
Ucapan Anang itu menjawab pertanyaan media soal kejelasan kasus fitnah yang menyeret Silfester, salah satu pimpinan relawan Jokowi.
Padahal, putusan pengadilan sudah keluar sejak 2019 dan hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara, namun sampai saat ini, Silfester belum dilakukan penahanan.
Anang menyebut Kejari Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester pada Senin (4/8).
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Silfester dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik lewat orasi publik.
Waktu itu, Silfester ngotot membantah. Katanya, itu cuma bentuk “kepedulian terhadap situasi bangsa.”
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
(Kml/Ft)






















