
Patrolmedia, Jakarta – Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Polda Metro Jaya untuk menyita ijazah Jokowi.
Permintaan itu disampaikan Roy Suryo bersama kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi Polda Metro Jaya sebagai terlapor di kasus tuduhan ijazah palsu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (21/7/2025).
Ahmad meminta dokumen ijazah itu diamankan kepolisian untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Permintaan agar ijazah yang katanya asli, ya kita enggak tahu hasilnya, ijazah yang katanya asli, milik saudara Joko Widodo itu disita,” kata Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Senin, seperti dilansir Kompas.com.
Ahmad mengatakan, proses penyitaan diperlukan dalam tahapan prosedur.
Hal itu untuk membuktikan tindak pidana dugaan fitnah dan pencemaran lantaran ijazah yang asli perlu dilakukan tes laboratorium forensik sesuai laporan (LP) yang dilakukan Jokowi pada 30 April 2025.
“Tidak boleh meminjam hasil dari Bareskrim Mabes Polri, dan penyidik Polda Metro Jaya juga tidak punya kewenangan menyita hasil dari Bareskrim Mabes Polri karena itu adalah proses yang berbeda, terpisah, subjeknya berbeda, pelaku penyelidiknya, sehingga tidak bisa disatukan,” ungkapnya.
Ia menekankan penyitaan dilakukan untuk menghindari upaya pemusnahan barang bukti.
“Kalau tidak disita ini kan sudah banyak ya kasus-kasus belum sampai selesai itu kebakaran, kayak di Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran,” ujar Ahmad.
“Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan di sana juga kebakaran. Nah khawatir juga ini ya belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah dari pelapor di Solo kebakaran,” sambungnya.
Roy Suryo bersama terlapor lain, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani juga mengirim surat ke Kepala Bagwassidik Polda Metro Jaya terkait penyampaian permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus dalam laporan Jokowi.
Hal ini diajukan lantaran kasus tersebut sudah naik proses penyidikan.
“Gelar perkara tidak melibatkan kami selaku pihak yang berkepentingan, dalam hal ini selaku terlapor,” ujar Ahmad.
Jokowi sebelumnya melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi melaporkan 5 nama yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Tapi perkara ini masih penyelidikan lantaran perlu bukti dalam proses penyelidikan.
Adapun barang bukti yang diberikan Jokowi ke Polda Metro Jaya berupa:
- 1 flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X,
- Fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya
- Fotokopi sampul skripsi
- Lembar pengesahan.
Jokowi melalorkan Roy Suryo dkk menggunakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lainnya,
Setidaknya ada 2 objek perkara yang sedang diselidiki sepertu, pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
(Ft/Ikh)






















