
Patrolmedia, Jakarta -:- Bareskrim Polri menjelaskan alasan hanya menampilkan salinan dan tak menunjukkan foto ijazah asli Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Video: Pernyataan Bareskrim Polri Tentang Ijazah Jokowi
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakam, salinan ijazah Jokowi yang dilampirkan saat konferensi pers menyesuaikan materi aduan dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Yang kami tampilkan tadi tentu saja adalah yang didalilkan pelapor ya, pengadu masyarakat (pendumas). Makanya yang menjadi titik permasalahan adalah fotokopi ijazah tersebut,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir Kompas, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani memapar, ijazah asli Jokowi sudah ditunjukkan ke penyidik, lengkap dengan uji forensik.
Bahkan diuji langsung di lab, dan hasilnya jelas dokumen itu identik dengan milik 3 rekannya di Fakultas Kehutanan UGM.
“Terkait ijazah asli tidak ditampilkan, yang dipertanyakan, ini tadi sudah kami sampaikan saat kami menerima penyerahan. Itu ijazah yang disampaikan oleh Pak Jokowi, selanjutnya diuji oleh labfor,” ungkap dia.
Soal kenapa ijazah aslinya tidak diumbar ke publik?
Karena, menurut Jokowi sendiri, dokumen itu hanya akan ditunjukkan jika benar-benar dibutuhkan dalam proses hukum atau persidangan. Tidak asal buka. Tidak untuk konsumsi politik.
“Bapak Jokowi menyampaikan: saya akan buka (tunjukkan ijazah aslinya) kalau memang diperlukan untuk kepentingan hukum atau persidangan. Namun kepada penyidik, sudah ditunjukkan untuk diuji labfor. Hasil uji labfor yang jelas identik dengan pembanding (tiga rekannya di Fakultas Kehutanan UGM),” kata Djuhandhani.
Jawaban Djuhandhani disampaikan merespon pertanyaan wartawan soal tak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi dalam konferensi pers.
Menurut dia, semua dokumen yang relevan telah diperiksa secara ilmiah, termasuk bahan kertas, tinta, dan teknik pencetakannya.
Ia mengatakan, semua elemen dalam ijazah seperti kertas, tinta, sampai teknik cetaknya, sudah diverifikasi secara ilmiah. Hasil gelar perkara juga jelas tidak ditemukan satu pun unsur pidana.
Editor: M. Ichsan






















