Bisnis  

Kripto Bakal Diawasi OJK di 2025, Cegah Transaksi Keuangan Ilegal

OJK bekerjasama dengan PPATK

Kripto
Ilustrasi mata uang digital atau c
Kripto
Ilustrasi sederet mata uang digital atau Kripto. (Foto: Trustetc

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kripto atau mata uang digital (cryptocurrency) bakal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025 mendatang untuk mencegah transaksi keuangan ilegal.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah aktifitas pencucian uang dan tindak pidana lainnya melalui perdagangan komoditas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait potensi tindak pidana transaksi mata uang digital.

Hasan mengakui pencucian uang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam persoalan tersebut.

“Pencucian uang dan tindak pidana terkait cryptocurrency adalah tantangan terbesar, kami akan menggandeng PPATK dalam hal ini,” kata Hasan dalam Focus Group Discussion dengan jajaran Redaktur Media Massa di Jakarta, Jumat (15/11), dilansir dari CnnIndonesia.

OJK akan menggandeng sistem pembayaran lainnya untuk mengetahui profil nasabah hingga profil transaksi terkait dengan perdagangan cryptocurrency.

Potensi anomali dari transaksi datang dari nilai transaksi besar, kata Hasan, macam pencucian uang atau yang kecil-kecil seperti judi online (judol).

OJK secara resmi akan mengawasi perdagangan kripto pada Januari 2025, setelah sebelumnya dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Bursa Komoditi (Bappebti).

OJK merupakan lembaga independen, sedangkan Bappebti selama ini berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan.

Hasan menegaskan kerja sama dengan PPATK juga melibatkan aktivitas penyelidikan.

“Kami bekerja sama dengan PPATK melibatkan penyelidikan, seperti membuka transaksi keuangan mencurigakan yang diduga tindak pidana macam pencucian uang melalui crypto,” ungkapnya.

Tercatat 545 aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang terdiri dari 506 global dan 39 lokal. Sementara transaksi aset kripto mencapai Rp33,47 triliiun pada September 2024.

 

(Cnd/Red)