
Patrolmedia.co.id, Batam – Undangan nyoblos atau formulir C6 wajib dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara Pilkada Batam, tanggal 27 November 2024 mendatang.
Bagi warga Batam yang belum menerima undangan nyoblos tersebut, bisa melaporkannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kepada warga yang belum menerima undangan atau pemberitahuan pemungutan suara (C6) untuk memilih, agar segera menanyakan langsung persoalan tersebut ke KPPS setempat,” kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).
Ia ingin seluruh warga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terbitan Kepri dapat menggunakan hak suaranya dengan maksimal.
“Walaupun belum menerima undangan memilih tapi telah terdaftar dalam DPT, masyarakat bisa langsung datang ke TPS,” kata Rudi.
“Hak suara kita menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi dan dilindungi negara, maka mari gunakan dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Rudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak yakni Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 27 November 2024 nanti.
Wali Kota Batam itu mengajak warga dapat bersatu padu serta berperan aktif mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan lancar tanpa kendala apapun.
“Saya mengajak masyarakat Batam dapat menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. Mari kita jaga kelancaran Pilkada agar situasi Batam tetap kondusif,” imbuhnya.
Calon Gubernur Kepri ini juga mengaku sudah berkoordinasi maksimal dengan seluruh Forkopimda agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 terealisasi baik tanpa ada gangguan.
“Keamanan dan kenyamanan daerah harus kita jaga bersama-sama. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar Pilkada Serentak berlangsung dengan aman dan damai,” pungkasnya. (Erwin)






















