PPN Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Kebijakan Ini Dikritik Berbagai Pihak

Menekan daya beli masyarakat

PPN Naik
Ilustrasi PPN Naik tahun 2025. (Foto: Ist)
PPN Naik
Ilustrasi PPN Naik tahun 2025. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen dan dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini menuai kritikan banyak pihak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan program Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) termasuk perpajakan.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/24), dikutip dari CnnIndonesia.

Airlangga menyebut PPN dinaikkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti bunyi pada Pasal 7 ayat 2.