
Patrolmedia.co.id, Solok – Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Dr Hengki Andora mengatakan, ketidakhadiran Bupati Solok Epyardi Asda dalam sidang pengesahan Perda APBD 2022 Kabupaten Solok dinilai tak menghormati legislatif.
Sebagai mitra eksekutif, Bupati Epyardi seharusnya menghargai hasil pembahasan yang telah dilakukan Anggota DPRD.
“Menurut hemat saya, itu tidak bisa dijadikan alasan ketidakhadiran Bupati dalam paripurna pengesahan APBD Kabupaten Solok,” kata Hengki, Selasa (30/11/2021).
Sebab, lanjut Hengki, semua sudah diatur dalam tatib, kenapa ini diatur dalam tatib, karena manyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Bupati Solok Tak Hadir Sidang Paripurna, Dendi: Pelecehan dan Tak Menghargai Dewan
Hengki menyebut Tatib itu ada sebagai aturan main dan harus diingat bahwa DPRD adalah mitra dari eksekutif.
“Semuanya kan sudah terjadwal, baik paripurna yang dijadwalkan melalui Bamus, dan jadwal kunjungan Wakil Menteri ini,” katanya.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok Ricuh, Antar Legislator Nyaris Adu Jotos
Menurut Hengki, saat seperti itulah pentingnya komunikasi, karena kedua agenda ini sama-sama penting dan tak boleh ditinggalkan.
“Jadi, lebih baik Paripurna diundur atau dijadwal ulang sesuai mekanisme yang ada,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda tak menghadiri sidang rapat paripurna pengesahan dan penandatanganan Perda APBD Kabupaten Solok 2022.
Epyardi Asda lebih memilih mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Pertanian (Wamentan RI) Harvick Hasnul Qolbi ke Kabupaten Solok, Senin (29/11/2021).
Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto






















