
Patrolmedia.co.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebek 5 pria yang pesta sabu di Perumahan Mahkota Alam Raya, Tanjungpinang.
Kelima tersangka diantaranya, 3 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 honorer dan 1 karyawan swasta.
Kelima tersangka berinisial FR (40), MH (38), RFH (33), DAM (37) dan RA (44).
FR diketahui PNS eselon IV di Pemprov Kepri, MH dan RFH merupakan PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang.
Sedangkan RA sendiri bekerja sebagai pegawai honorer di Setwan DPRD Kepri dan tersangka DAM adalah karyawan swasta.
“Kelima tersangka ditangkap pada Jum’at (14/6/2019) sekitar pukul 23.00 Wib,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Ramadhanto saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang Selasa (18/6/2019).






















