Penangkapan itu, lanjut Ramadhanto, atas
informasi warga yang mengatakan satu dari kelima tersangka diduga menyimpan sabu dan pil ekstasi.
“Didalam rumah, satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap FR, MH, RFH dan DAM,” katanya.
Saat penggeledahan dibagian kamar tengah, polisi menemukan sebuah kotak plastik kecil tergeletak di lantai.
Kotak itu berisi paket sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram. Kemudian 1 bungkus plastik lainnya berisi 10 butir pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram.
“Total keseluruhan sabu dan ekstasi yang diamankan 27,16 gram, milik tersangka MH,” bebernya.
Tak sampai disitu, polisi juga menggeledah kamar bagian belakang rumah. Dikamar itu polisi menemukan 1 buah pipet kaca merk FANBOO dibawah kasur.
“Pipet diduga baru saja digunakan para tersangka untuk mengkonsumsi sabu,” kata Ramadhanto.






















