Berdasarkan hasil interogasi FR, MH, RFH, dan DAM mengaku kalau mereka baru saja menggelar pesta sabu.
Polisi juga mengamankan RA yang bersembunyi di dalam toilet kamar bagian belakang.
“RA mengaku ikut mengkonsumsi sabu di kamar bagian belakang,” tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Mereka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.
RFH dan DAM terancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan maksimal Rp 10 miliar. (Erwin)






















