Profil dan Pekerjaan Pelaku Penculikan Anak di Makassar
Sebuah kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Makassar kini mulai terungkap melalui informasi mengenai identitas dan latar belakang pelaku. Dua orang yang ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi adalah Mery Ana dan Ade Friyanto Syaputera. Keduanya terlibat dalam kasus penculikan seorang anak perempuan bernama Bilqis Ramadhany, yang berusia 4 tahun.
Penangkapan dilakukan di Jalan H Bakri Koto Tinggi, yang berada di Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi. Proses penangkapan berjalan lancar berkat kerja sama tim kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal.
Ade Friyanto Syaputera, 36 tahun, adalah seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia tercatat sebagai warga Kampung Baru 2, Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Sementara itu, Mery Ana, 42 tahun, merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kedua pelaku berdomisili di daerah Bangko, yang menjadi pusat administratif Kabupaten Merangin. Jarak antara Bangko dan Kota Jambi kurang lebih 255 kilometer, yang dapat ditempuh melalui jalur darat sekitar 5 jam perjalanan. Lokasi ini membuat proses penyelidikan lapangan sedikit menantang, namun tim kepolisian berhasil mengatasi hambatan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melalui Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menegaskan bahwa korban dari kasus penculikan ini adalah Bilqis Ramadhany. Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui motif penculikan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Motif Penculikan dan Perdagangan Anak
Pelaku membawa Bilqis dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Tujuan mereka adalah mencari keuntungan dengan cara menjual anak tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku murni untuk mencari keuntungan ekonomi.
Rencananya, pelaku akan menjual melalui perantara pertama seharga Rp 3,5 juta. Kemudian di wilayah Jambi, pelaku menjual anak tersebut seharga puluhan juta rupiah. Peristiwa penculikan terjadi di Taman Pakui, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar. Saat itu, orang tua korban sedang bermain tenis, sementara Bilqis bermain di taman.
Sekitar pukul 10.00 Wita, orang tua korban memanggil anaknya, namun tidak ada jawaban. Setelah dilakukan pencarian, korban tidak ditemukan dan dilaporkan hilang. Setelah dilakukan pelacakan lintas wilayah, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dua pelaku, Meryana binti Robert dan Adefriyanto Syaputera bin Suroto, diamankan di Jalan H Bakri Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Penemuan Korban di Kawasan Suku Anak Dalam
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa anak tersebut telah dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke kawasan Suku Anak Dalam (SAD). Tim gabungan kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada para temenggung di wilayah SAD untuk membantu proses pengembalian anak.
Upaya itu berhasil. Pada Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WIB, korban Bilqis berhasil diamankan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dalam kondisi baik. “Korban ditemukan dalam keadaan sehat berkat bantuan para temenggung di wilayah SAD. Saat ini korban sudah kami serahkan ke Polres Makassar untuk dikembalikan ke orang tuanya,” tambah Kombes Pol Jimmy.
Polisi menduga pelaku terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa anak korban akan dijual melalui perantara di Jambi dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perantara yang disebut akan membeli anak tersebut. Kasus ini kami tangani serius karena menyangkut perlindungan anak,” tegas Jimmy.
Korban kini sudah dalam perlindungan pihak kepolisian dan pendamping dari unit PPA, sementara para pelaku tengah menjalani proses hukum di Polda Jambi.






















