Patrolmedia, Batam – Polresta Barelang menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial SA (24) yang ditemukan tewas membusuk di rumah kosnya, Perumahan Puri Agung 4, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Pelaku berinisial A (20) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sei Beduk di kawasan Kavling Senjulung, Nongsa, pada Rabu (28/10/2026) pagi, atau kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap, motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati dan dendam akibat perkataan korban.
“Motif sementara berkaitan dengan sakit hati dan dendam. Pelaku merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya pada Sabtu (24/10),” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).
Lantaran menaruh dendam, pelaku kemudian menyusup ke kamar kos korban melalui jendela pada Selasa (27/10) pagi.
Di dalam kamar, pelaku langsung menyerang dan menusuk korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau hingga tewas. Usai beraksi, pelaku menutupi wajah korban dengan kain lalu melarikan diri.
Kasus pembunuhan di Sei Beduk ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kos yang mencium bau menyengat dari kamar korban. Bersama ketua RT dan polisi, kamar kos akhirnya dibuka menggunakan kunci cadangan dan korban ditemukan sudah membujur kaku terlentang di lantai.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau cokelat, ponsel Tecno milik korban, serta sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka A (20) dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
Ia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Erwin Syahril























