
Patrolmedia, Batam -:- Tim Terpadu BP Batam membongkar 2 papan reklame ilegal di area Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan pembongkaran itu tindak lanjut atas temuan BPK dari 681 titik reklame tak berizin.
Ratusan baliho itu tidak sesuai masterplan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Komitmen kami mengubah wajah Kota Batam agar lebih tertata dalam rangka menarik investor. Kami berharap, langkah ini mendapat dukungan seluruh pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Li Claudia di lokasi penertiban, Selasa malam (27/5/2025).
Kendati dibongkar, Claudia mengapresiasi sikap kooperatif pengusaha papan reklame yang mau mendukung upaya pemerintah menegakkan aturan.
“Kami memberikan kesempatan ke seluruh pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin sampai 2 Juni nanti,”
“Apabila pelaku usaha mengabaikan, maka kami akan lakukan tindakan tegas,” kata Claudia.
Reklame ilegal menjadi atensi serius Li Claudia sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Menurutnya, penertiban reklame itu untuk menata pembangunan Batam sebagai salah satu daerah investasi berdaya saing.
Dengan harapan, kata Li, Batam yang memiliki beragam potensi mampu menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.
“Saya mengimbau agar para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus perizinannya, jangan sampai ilegal,” tegasnya.
“Kami beri waktu sejak surat pemberitahuan disampaikan ke pelaku usaha,” tambahnya.
Editor: Erwin Syahril























