
Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.
WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.
WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun atau denda terbanyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi kerja sama semua instansi dalam mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.
“Operasi gabungan ini menunjukkan pentingnya kerjasama lintas lembaga untuk memutus peredaran gelap narkotika yang menggunakan jalur laut,” katanya.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI juga menyoroti temuan ketamin dalam jumlah besar.
Menurutnya, temuan ini menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan ketamin dari penggunaan pribadi menjadi peredaran gelap dalam skala besar.
Tempat Hiburan Malam Diminta Bersih dari Narkotika
Selain itu, para bos tempat hiburan malam atau THM di Kepri turut mendeklarasikan dan menandatangani Pakta Integritas P4GN
Pakta integritas ini sebagai komitmen bersama agar THM tak dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri bersama Forkopimda dan pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi warga serta wisatawan.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama,” ujar Asep.
Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.
Dari 800 kilogram Ketamin HCL yang digagalkan ini ditaksir senilai Rp 1,28 triliun.
Barang bukti itu juga disebut diperkirakan bisa mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini disebut menjadi bentuk preventive strike dan komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
Editor: Erwin Syahril






















