ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas, Dipukul dan Ditusuk 8 Kali

Art di Batam Aniaya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang terkait pengungkapan kasus pembantu rumah tangga aniaya majikan sampai tewas. (Foto: Ist)
Art di batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang terkait pengungkapan kasus pembantu rumah tangga aniaya majikan sampai tewas. (Foto: Ist)

Dianiaya dengan Berbagai Benda

Dari hasil penyidikan, lanjut Anggoro, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban di lantai 4. Pelaku menganiaya korbannya pakai sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi.

“Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak 9 kali. Korban juga dipukul di bagian kepala menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik,” terangnya.

Tak berhenti di situ, tersangka menindih tubuh korban menggunakan palet kayu. Korban juga ditusuk menggunakan pisau dapur sekitar delapan kali pada bagian punggung dan dada.

“Tersangka kemudian menendang kepala korban sebanyak 10 kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia,” kata Anggoro.

Polisi menyebut motif sementara penganiayaan adalah sakit hati. Tersangka mengaku kesal karena korban yang merupakan majikannya kerap berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember, palet kayu, pakaian, sandal, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, N.H. dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Anggoro mengimbau masyarakat agar menjaga sikap dan tutur kata dalam berinteraksi dengan orang lain.

“Komunikasi yang baik diperlukan untuk mencegah konflik yang dapat berujung pada kekerasan,” katanya.

Anggoro juga meminta masyarakat yang hendak merekrut ART di Batam agar lebih selektif.

“Calon ART disarankan diperiksa latar belakang dan rekam jejaknya sebelum dipercaya bekerja di rumah,” pungkasnya.

Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan.

Warga juga diminta segera melaporkan kejadian yang membutuhkan bantuan polisi melalui layanan Polisi 110.

 

Editor: Erwin Syahril