Lokal  

Pencurian buah sawit dominasi curas di Kotim, polisi ungkap 88 perkara periode setengah tahun ini

Ringkasan Berita:

  • Maraknya aksi pencurian hasil perkebunan bahkan menjadi penyumbang terbesar dalam perkara kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) ditangani Polres Kotim sepanjang Januari hingga 28 Juni 2026. 
  • Pencurian di perkebunan kelapa sawit di Kotim, aksi pencurian tandan buah segar (TBS) masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian. 

, SAMPIT – Buah kelapa sawit masih menjadi incaran utama para pelaku pencurian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  

Maraknya aksi pencurian hasil perkebunan bahkan menjadi penyumbang terbesar dalam perkara kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) yang ditangani Polres Kotim sepanjang Januari hingga 28 Juni 2026. 

Di tengah luasnya areal perkebunan kelapa sawit di Kotim, aksi pencurian tandan buah segar (TBS) masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian.  

Selain merugikan perusahaan, praktik tersebut juga berdampak terhadap para petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya, objek pencurian yang paling banyak ditemukan adalah buah kelapa sawit.  

Selain itu, pelaku juga menyasar barang dagangan di warung maupun toko serta sepeda motor milik warga. 

“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, objek pencurian yang paling banyak adalah buah kelapa sawit, kemudian barang-barang di warung atau toko, dan kendaraan bermotor,” ujar Resky saat konferensi pers, Senin (29/6/2026). 

Berdasarkan data Polres Kotim, sepanjang enam bulan pertama tahun ini tercatat sebanyak 103 perkara 3C.  

Rinciannya terdiri dari 11 kasus pencurian biasa, 67 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dari total perkara tersebut, sebanyak 88 kasus berhasil diungkap atau memiliki tingkat penyelesaian mencapai 85,44 persen. Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik. 

Kapolres mengungkapkan, total kerugian akibat seluruh tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp2.780.683.402. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus memaksimalkan penyelidikan terhadap perkara-perkara yang masih belum terungkap,” tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Resky juga membeberkan perkembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polsek Ketapang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim. 

Seorang tersangka telah diamankan dan diduga terlibat dalam sedikitnya enam lokasi kejadian perkara (TKP).  

Namun hingga kini, baru dua TKP yang memiliki laporan polisi sehingga masih dapat diproses secara hukum. 

Karena itu, Polres Kotim mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor namun belum membuat laporan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.  

Laporan tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan kendaraan yang berhasil diamankan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. 

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera membuat laporan polisi. Dengan adanya laporan, proses penyidikan dan pengembalian barang bukti kepada pemili akan lebih mudah dilakukan,” kata Resky. 

Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus-kasus 3C, termasuk memperkuat patroli dan menggandeng masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal.  

Polisi berharap sinergi tersebut mampu menekan angka kejahatan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kotawaringin Timur.