Lokal  

Kades Grobogan Tersangka Pembalakan Liar, 107 Kayu Ditemukan di Rumah

Kepala Desa di Grobogan Menjadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar

GROBOGAN – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, berinisial BS, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar. Kasus ini melibatkan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Purwodadi.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, berkas perkara dugaan illegal logging yang dilaporkan pada pertengahan November lalu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Proses penanganan kasus ini kini telah memasuki tahap pelimpahan kedua, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya benar, sudah tersangka dan kami limpahkan ke Kejari Grobogan,” ujar AKP Rizky Ari Budianto saat dihubungi melalui telepon pada Selasa, Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Grobogan, Eko Febrianto, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan tahap kedua telah selesai diproses sejak akhir pekan lalu.

Belum Ditahan, Namun Kooperatif

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, BS yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian bahwa tersangka selama ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara selama 5 tahun.

“Pada tanggal 29 Mei, berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi dan kini tinggal menunggu jadwal sidang,” terang Eko Febrianto.

Penemuan 107 Gelondongan Kayu di Halaman Rumah

Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, mengungkapkan bahwa kasus penebangan kayu ilegal yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk ini mulai terkuak pada bulan Agustus lalu. Awalnya, petugas polisi hutan mencurigai adanya pengurangan jumlah pohon jati di kawasan hutan, tepatnya di petak 164A, RPH Purwo, BKPH Linduk, yang berada di wilayah Kecamatan Grobogan.

“Kami kemudian berkoordinasi dan bergerak bersama petugas Polsek Grobogan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Henry Kristiawan.

Tim gabungan yang dibentuk melakukan patroli rutin di area tersebut. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan 107 gelondongan kayu yang tersimpan di halaman depan rumah BS, Kepala Desa Lebengjumuk.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh petugas Perhutani KPH Purwodadi, ratusan gelondongan kayu tersebut berasal dari 39 pohon jati yang ditebang secara ilegal di kawasan hutan petak 164A. Pohon-pohon jati yang ditebang ini merupakan tanaman yang ditanam pada tahun 2012, sehingga usianya diperkirakan sekitar 13 tahun saat penebangan terjadi.

“Karena tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas kayu-kayu tersebut, seluruh gelondongan kayu jati disita sebagai barang bukti dan dibawa ke TPK Sambirejo, Wirosari,” jelas Henry.

BS, sang kepala desa, mengaku bahwa ia membeli kayu-kayu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak Perhutani kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.

Diperkirakan, kerugian material akibat pencurian pohon jati di kawasan hutan Perhutani KPH Purwodadi ini mencapai angka Rp 60 juta.

Henry Kristiawan juga menekankan dampak negatif dari hilangnya tutupan hutan. Ia menyatakan bahwa kerusakan hutan secara masif dapat memicu berbagai bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir, serta berkontribusi pada pemanasan global. Upaya penegakan hukum terhadap pembalakan liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kelestarian hutan di wilayah tersebut.