Pemkot Malang Akan Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Bermain Media Sosial Selama Jam Kerja
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkup pemkot setempat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas layanan publik serta memastikan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa SE tersebut akan berisi aturan melarang seluruh ASN untuk menggunakan media sosial, terutama melakukan siaran langsung atau live streaming selama jam kerja. Tujuan dari larangan ini adalah untuk memastikan fokus dan konsentrasi para pegawai dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kami akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada ASN supaya tidak menggunakan media sosial saat jam kerja, ada sanksinya, semua harus bertanggung jawab pada pekerjaannya,” ujarnya saat diwawancarai di Kota Malang, Selasa (17/6).
Meski demikian, Wahyu belum menyampaikan detail sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa ASN sudah sepatutnya menunjukkan kinerja profesional sebagai bentuk pengabdian dan keberpihakan kepada masyarakat. Ia tak ingin tugas pelayanan yang selama ini dibebankan kepada aparatur sipil negara, baik itu PNS maupun PPPK, menjadi terhambat hanya karena kesibukan pribadi.
Penggunaan Media Sosial untuk Kepentingan Dinas Masih Diperbolehkan
Namun, ketika penggunaan media sosial ditujukan untuk kepentingan dinas, hal itu masih diperbolehkan. Menurut Wahyu, ada beberapa ASN yang menggunakan seragam dan melakukan streaming, namun hal ini di luar ketentuan yang berlaku.
“Itulah yang kami perlu perbaiki. Kami akan memperketat pengawasan terkait kedisiplinan para ASN menjalankan tugas sehari-hari selama jam kerja,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa konten di media sosial bisa diamati karena di-upload, sehingga memudahkan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang terjadi. Hal ini akan menjadi dasar dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Langkah Serupa Di Sekolah
Selain itu, Pemkot Malang juga menerapkan langkah serupa di sekolah. Setiap guru wajib mengawasi pola penggunaan media sosial oleh siswa. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi adanya pelajar mengakses konten digital bermuatan pornografi, judi daring, hingga melakukan perundungan di ranah digital.
“Kami minta kepada guru untuk senantiasa mengecek dan melihat, kemudian menyampaikan kepada orang tua supaya tidak bermedsos,” ujar Wahyu.
Penegakan Disiplin dan Tanggung Jawab
Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Selain itu, Pemkot Malang juga menerapkan langkah serupa di sekolah, di mana setiap guru wajib mengawasi pola bersosial media pelajar. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya pelajar mengakses konten digital bermuatan pornografi, judi daring, hingga melakukan perundungan di ranah digital.






















