Markas Judol di Batam Beromzet Rp10 M Digerebek, Dikendalikan dari Filipina-Kamboja

Markas Judol di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers kasus judpol di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026). (Foto: Ist)
Markas Judol di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono
didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers kasus judpol di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah mewah di Taman Golf Residence, Sukajadi yang disulap jadi markas judi online atau judol di Batam.

Bisnis haram beromzet Rp 10 miliar per bulan ini ternyata dikendalikan secara remote di Filipina.

Sementara operatornya dipekerjakan di Kamboja dan seluruh kendali keuangan diatur dari Batam.

Dari penggerebekan markas judol di Batam ini, polisi mengamankan 3 tersangka dengan perputaran uang atau omzet mencapai Rp 10 miliar per bulan.

“Pengungkapan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden terkait Asta Cita, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam memutus rantai praktik judi online,” kata Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).

Penggerebekan dilakukan Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis (21/5) lalu sekitar pukul 14.45 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.

3 orang yang ditangkap di lokasi berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Saat disergap, ketiganya sedang asyik mengoperasikan laptop yang terhubung ke dashboard situs judi serta mengelola perputaran uang lewat sistem payment gateway.

Dikendalikan dari Filipina-Kamboja, Raup Rp 1 Miliar dalam 3 Hari

Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui mengoperasikan 3 situs judi online, yakni MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama.

HR bekerja sama dengan perusahaan induk judi online yang berada di Filipina.

“Sistemnya bagi hasil. 20 persen untuk perusahaan induk di Filipina, dan 80 persen menjadi keuntungan tersangka HR,” beber Debby.

Hebatnya lagi, HR juga mengendalikan puluhan pekerja yang berada di Kamboja. Mulai dari bagian marketing, admin, hingga customer service yang bertugas mempromosikan situs judi tersebut via Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menggaet member baru.

Sementara 2 tersangka lain, HL dan ET, bertugas sebagai bagian keuangan (finance).

Mereka yang mencatat arus dana, mengirim biaya operasional, hingga membayar gaji para pekerja yang ada di Kamboja.

“Jaringan ini sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun sejak 2024. Omzetnya tembus Rp 10 miliar per bulan. Bahkan, uang tunai dan saldo rekening penampungan sebesar Rp 1.001.460.000 (Rp 1 miliar lebih) yang kami sita ini, itu didapat hanya dalam kurun waktu tiga hari transaksi,” ungkap Debby.

Untuk menghindari kejaran polisi, para pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Lokasi perumahan mewah yang digerebek kemarin merupakan markas kedua mereka.

Sita Belasan HP dan Token Bank, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang bisnis judi online tersebut.

Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • 16 unit handphone dan 3 unit tablet
  • 1 unit laptop dan 2 unit CPU
  • 4 unit monitor
  • 4 unit token bank BCA
  • 2 buah paspor
  • Uang tunai dan rekening penampungan total Rp 1.001.460.000.

Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHPidana baru (UU No 1 Tahun 2023).

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Anggoro.

Kombes Anggoro juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur terlibat judi online, baik sebagai pemain maupun operator.

Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga diminta melapor ke Call Center 110 Polresta Barelang yang siaga 24 jam.

 

Editor: Erwin Syahril