Viral Pencurian di Batam Satroni Perumahan Elite, Laptop-Airpods Senilai Rp 15 Juta Raib

Pencurian di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian saat konferensi pers ungkap kasus pencurian di perumahan elit. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Aksi pencurian di Batam yang dilakukan pelaku berinisial MAR (20) sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

MAR melancarkan aksinya di sebuah perumahan elite di Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Jumat (27/3) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pelaku diketahui merupakan warga yang berdomisili di kawasan Sagulung, Batam.

Ia di bekuk usai melancarkan aksinya menyasar barang berharga di dalam mobil yang terparkir.

“Pencurian di perumahan elite yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” kata Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).

Kronologi Kasus Pencurian di Batam yang Dilakukan Pelaku

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian membeber kronologi kejadian.

Korban berinisial YC awalnya memarkirkan mobilnya di depan rumah pada Kamis (26/3) petang.

“Keesokan harinya, korban terkejut saat mendapati barang-barang berharga di dalam mobilnya sudah hilang,” kata Debby.

Ia mengatakan, pelaku sukses menggasak tas berisi laptop Asus, kacamata Oakley, Apple Airpods, hingga buku catatan kas dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAR ternyata pakai modus yang cukup nekat untuk menyusup ke perumahan elite tersebut.

“Tersangka melakukan aksinya dengan modus berkeliling di kawasan perumahan yang sedang sepi, kemudian masuk dengan cara memanjat tembok perumahan,” ungkap Debby.

Setelah berhasil memanjat tembok, pelaku berjalan kaki mengitari area parkir perumahan.

Ia mencoba membuka satu per satu pintu mobil warga yang tidak terkunci.

Begitu menemukan mobil yang teledor tak dikunci, pelaki langsung menguras isinya.

Polisi menyebut MAR sudah berulang kali melakukan modus serupa.

Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota akhirnya meringkus pemuda berusia 20 tahun tersebut.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket Guess, topi, sandal yang dipakai pelaku saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, MAR kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. MAR terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya penghuni perumahan, untuk tidak lalai dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci rapat saat diparkir.

 

(Ipl/Ft)