Perpanjangan SIM Lebih Mudah di Kuningan: SIM Keliling Hadir di Berbagai Lokasi Juni 2026
Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini hadir solusi kemudahan untuk melakukan perpanjangan. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan kembali mengaktifkan program Layanan SIM Keliling yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 5 Juni 2026. Program ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Sat Lantas Polres Kuningan secara langsung.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 pagi hingga 14.00 siang. Kehadiran mobil SIM Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Kuningan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga dan mempermudah proses perpanjangan SIM.
Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kuningan Periode 1-5 Juni 2026
Untuk memudahkan perencanaan, berikut adalah jadwal lengkap dan lokasi pelayanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan:
Senin, 1 Juni 2026:
Pelayanan SIM Keliling akan diselenggarakan di Taman Cilimus. Warga yang berdomisili di sekitar area ini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka.Selasa, Juni 2026:
Lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari Selasa berpindah ke Terminal Kadugede. Pastikan Anda datang sesuai jadwal agar tidak terlewat.Rabu, Juni 2026:
Pada hari Rabu, mobil SIM Keliling akan hadir di Pasar Ciawigebang. Ini menjadi waktu yang tepat bagi warga yang beraktivitas di sekitar pasar untuk mengurus perpanjangan SIM.Kamis, Juni 2026:
Bagi masyarakat yang berada di wilayah Luragung, pelayanan SIM Keliling akan tersedia di Alun-alun Luragung.Jumat, 5 Juni 2026:
Untuk hari terakhir dalam periode ini, pelayanan SIM Keliling akan dibuka di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan efisien, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan ini wajib dibawa saat mendatangi lokasi SIM Keliling:
- SIM Asli: Bawa Surat Izin Mengemudi Anda yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP dan SIM: Siapkan masing-masing tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM Anda.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini bisa didapatkan dari dokter atau fasilitas kesehatan.
- Surat Keterangan Psikologi: Sama halnya dengan surat keterangan sehat, dokumen ini juga dapat diperoleh dari lembaga psikologi yang terpercaya.
Perlu diketahui bahwa layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi pelayanan SIM Keliling maupun melalui mobil yang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Sat Lantas Polres Kuningan tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, dihimbau agar seluruh pengendara senantiasa melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Mengemudi dengan SIM yang valid bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kepemilikan dokumen berkendara yang lengkap adalah kunci utama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kuningan dapat lebih tertib dalam administrasi kelengkapan berkendara dan senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan.


















