Opini  

Hotman dan Salah Kaprah HAM

Memahami Fungsi HAM: Lebih dari Sekadar Prosedur Hukum

Munculnya wacana pembubaran sebuah kementerian, dalam hal ini Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), seringkali bermula dari perbedaan pandangan atau ketidaksepakatan terhadap kebijakan atau pernyataan seorang pejabat. Namun, ketika perbedaan pendapat tersebut berkembang menjadi argumen mengenai ketidakrelevanan institusi itu sendiri, maka persoalannya meluas melampaui sekadar isu keamanan atau penegakan hukum semata. Ini menyentuh pemahaman mendasar tentang fungsi HAM dan peran negara dalam tatanan kenegaraan modern.

Inti persoalan bukanlah pada setuju atau tidak setujunya seseorang terhadap pandangan seorang Menteri HAM. Yang lebih krusial adalah kerangka berpikir yang digunakan untuk mencapai kesimpulan bahwa ketidaksepakatan terhadap suatu pandangan individu sudah cukup untuk mempertanyakan keberadaan dan fungsi HAM dalam pemerintahan. Kerangka berpikir semacam ini seringkali bertumpu pada beberapa penyederhanaan konseptual mengenai hukum, HAM, dan negara, yang perlu diuji lebih mendalam.

Reduksi Konseptual dalam Pemahaman HAM

Terdapat beberapa penyederhanaan pemahaman yang perlu dicermati:

  • Legalitas vs. Martabat Manusia:
    Salah satu reduksi yang sering terjadi adalah anggapan bahwa segala persoalan kemanusiaan dianggap selesai sepanjang prosedur hukum formal telah dipenuhi. Pandangan ini secara fundamental mengabaikan pelajaran penting dari perkembangan HAM modern pasca-Perang Dunia II. Pelajaran tersebut menegaskan bahwa legalitas atau keberadaan hukum yang sah tidak selalu identik dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Sejarah mencatat berbagai praktik keji seperti perbudakan, segregasi rasial, apartheid, dan berbagai bentuk diskriminasi lainnya, yang pada masanya berlangsung melalui mekanisme hukum yang dianggap sah.
    Oleh karena itu, HAM tidak diposisikan di luar hukum, melainkan justru menjadi standar normatif fundamental yang digunakan untuk menilai legitimasi hukum dan tindakan yang diambil oleh negara. Ketika konsep kemanusiaan direduksi semata-mata menjadi kepatuhan terhadap legalitas, maka penderitaan korban, kerentanan yang melekat pada setiap manusia, serta dampak sosial dari suatu kebijakan akan mudah terabaikan, terutama jika hal-hal tersebut tidak secara eksplisit terlihat sebagai pelanggaran hukum formal.

  • Peran Negara dalam Mencegah Diskriminasi dan Ketidaksetaraan:
    Perkembangan HAM modern sejak paruh kedua abad ke-20 telah menunjukkan bahwa isu HAM tidak hanya terbatas pada tindakan yang dilakukan atau dibiarkan oleh negara. Lebih dari itu, HAM juga mencakup kegagalan negara dalam mencegah diskriminasi, eksklusi sosial, dan ketidaksetaraan yang secara inheren menghambat penikmatan hak-hak dasar seluruh warga negara. Oleh karena itu, konsep HAM sangat luas, mencakup hak sipil dan politik, sekaligus hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pemenuhan hak-hak ini seringkali menuntut adanya perubahan kebijakan, alokasi anggaran yang memadai, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan perbaikan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

    Terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme penegakan hak dan sistem perlindungan HAM. Mekanisme penegakan hak cenderung bekerja melalui instrumen hukum formal, seperti pengadilan dan proses hukum pidana atau perdata. Sebaliknya, sistem perlindungan HAM mencakup keseluruhan kewajiban negara dalam menciptakan dan memelihara kondisi yang memungkinkan hak-hak tersebut dapat dinikmati secara nyata oleh seluruh masyarakat.

    Seorang advokat, misalnya, berperan penting dalam memperjuangkan dan memulihkan hak-hak individu melalui penggunaan instrumen hukum. Namun, negara memikul kewajiban yang jauh lebih luas, yaitu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM secara komprehensif. Menyamakan peran advokat dengan kewajiban negara yang lebih luas merupakan kekeliruan kategoris yang berisiko mereduksi persoalan struktural dan konstitusional yang kompleks menjadi sekadar perkara hukum semata.

  • Institusi Negara vs. Figur Pejabat:
    Penyederhanaan lain yang sering muncul adalah menyamakan keberadaan suatu institusi negara dengan figur pejabat yang sedang menduduki posisi di dalamnya. Cara berpikir semacam ini mengabaikan prinsip dasar negara modern, yaitu bahwa kementerian dan lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi publik yang bersifat permanen dan berkelanjutan, bukan sekadar untuk mewadahi pandangan pribadi atau kepribadian pejabat tertentu.

    Dalam teori kelembagaan modern, institusi dibentuk dengan tujuan untuk menjalankan fungsi yang terus-menerus dibutuhkan oleh masyarakat dan negara. Pejabat, di sisi lain, hanyalah pemegang amanah sementara yang bertugas menjalankan fungsi tersebut. Oleh karena itu, keberadaan suatu institusi seharusnya tidak ditentukan oleh siapa yang sedang memimpinnya, melainkan oleh kewajiban negara yang menjadi dasar pembentukannya. Ketidaksepakatan terhadap pandangan seorang pejabat tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan fundamental terhadap fungsi publik yang diemban oleh institusi tersebut.

  • Norma HAM dan Kapasitas Implementasi:
    Ada pula pandangan yang menganggap bahwa banyaknya norma HAM dan keberadaan berbagai lembaga HAM menjadi alasan bahwa Kementerian HAM tidak lagi diperlukan. Logika ini mencampuradukkan antara keberadaan norma tertulis dengan kapasitas negara dalam mengimplementasikannya. Konstitusi negara, undang-undang, berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, serta peraturan turunannya, semuanya membentuk kewajiban negara yang semakin luas dan kompleks dalam hal perlindungan HAM.

    Dalam kerangka ini, kementerian sektoral, lembaga HAM nasional, sistem peradilan, dan berbagai lembaga independen lainnya, masing-masing menjalankan mandat yang berbeda namun saling melengkapi. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Kementerian HAM memiliki fungsi strategis dalam memperkuat koordinasi, harmonisasi, dan pengarusutamaan HAM dalam seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kementerian ini juga berperan mendukung pelaksanaan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

    Dari perspektif politik hukum, persoalan utamanya bukanlah seberapa banyak norma HAM yang telah tertulis, melainkan sejauh mana negara memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk mengubah norma-norma tersebut menjadi tindakan nyata, kebijakan yang efektif, dan perlindungan yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Relevansi Fungsi HAM di Era Modern

Pada akhirnya, kesadaran akan pentingnya HAM lahir dari pemahaman bahwa perlindungan martabat manusia tidak dapat diserahkan sepenuhnya hanya kepada kebaikan individu, kekuatan pasar, ajaran agama semata, atau sekadar kepatuhan formal terhadap hukum. Negara konstitusional modern dibangun bukan atas asumsi bahwa seluruh pemegang kekuasaan akan selalu bertindak adil dan bijaksana. Sebaliknya, negara ini dibangun atas dasar kebutuhan untuk menghadirkan mekanisme koreksi ketika hukum, birokrasi, pasar, dan bahkan mayoritas sosial gagal melindungi mereka yang paling rentan dalam masyarakat.

Dalam konteks inilah fungsi HAM tetap sangat relevan. HAM berfungsi sebagai pengingat dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa martabat manusia tidak pernah menjadi korban dari kepentingan legalitas yang kaku, kekuasaan yang absolut, atau kenyamanan moral kelompok yang berada dalam posisi aman dan dominan. Dalam sistem pemerintahan modern, persoalan mendasar bukanlah sekadar ada atau tidak adanya norma HAM, melainkan tersedianya kapasitas kelembagaan yang secara khusus bertanggung jawab untuk mengoordinasikan implementasi norma-norma tersebut secara efektif di berbagai sektor kehidupan bernegara.