Ribuan ASN Kabupaten Cirebon Terjebak Kasus Pelanggaran Disiplin, Karier Terancam Tertunda
CIREBON – Nasib ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kini tengah berada di persimpangan jalan. Sebanyak 1.213 ASN terpaksa menunda berbagai urusan penting dalam karier mereka, mulai dari kenaikan pangkat, pengembangan jabatan, hingga hak-hak administrasi kepegawaian lainnya. Penundaan ini terjadi akibat kasus pelanggaran disiplin yang mayoritas melibatkan penggunaan aplikasi manipulasi lokasi atau fake GPS untuk keperluan absensi elektronik.
Data yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon hingga awal Juni 2026 menunjukkan skala permasalahan yang cukup mengkhawatirkan. Seluruh ASN yang tersangkut kasus ini dikenai penangguhan administrasi kepegawaian selama proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin berlangsung.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, memaparkan bahwa jumlah ASN yang terindikasi menggunakan fake GPS bahkan mencapai sekitar 1.320 orang. “Yang terindikasi menggunakan fake GPS sekitar 1.320 orang. Sebagian besar saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin,” ungkap Meilan dalam sebuah wawancara.
Ia menambahkan, konsekuensi dari proses disiplin ini adalah penangguhan seluruh administrasi kepegawaian. Hal ini berarti para ASN yang bersangkutan tidak dapat diajukan untuk kenaikan pangkat, penjenjangan jabatan fungsional, atau memperoleh hak-hak administrasi kepegawaian lainnya hingga proses hukum disiplin selesai dan keputusan akhir diterbitkan. “Selama proses pemeriksaan berjalan, administrasi kepegawaiannya ditangguhkan. Jadi tidak bisa diusulkan kenaikan pangkat, penjenjangan jabatan fungsional, dan hak kepegawaian lainnya sampai ada keputusan akhir,” tegasnya.
Klasifikasi Pelanggaran dan Sanksi
BKPSDM Kabupaten Cirebon mengklasifikasikan pelanggaran penggunaan fake GPS berdasarkan frekuensi penggunaannya untuk menentukan bobot sanksi yang akan diberikan. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan proporsionalitas dalam penjatuhan hukuman.
- Penggunaan Kurang dari Lima Kali: ASN yang tercatat menggunakan aplikasi fake GPS kurang dari lima kali masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dikarenakan ada kemungkinan penggunaan tersebut disebabkan oleh gangguan sistem atau kesalahan teknis yang tidak disengaja.
- Penggunaan Lima hingga 25 Kali: Kategori ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ringan. ASN yang terbukti menggunakan fake GPS sebanyak lima hingga 25 kali akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Menariknya, setelah menjalani sanksi ini, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses kenaikan pangkat maupun pengembangan karier selanjutnya.
- Penggunaan Lebih dari 25 Kali: Berbeda dengan kategori sebelumnya, ASN yang terbukti menggunakan fake GPS lebih dari 25 kali masih menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lebih mendalam. Proses ini krusial untuk menentukan jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan.
Saat ini, pemeriksaan di sebagian besar perangkat daerah telah rampung. Namun, proses masih berlanjut di sejumlah instansi yang memiliki jumlah pegawai yang signifikan. “Saat ini yang masih berjalan di Dinas Pendidikan sekitar 630 orang. Kemudian Dinas Kesehatan juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini,” ungkap Meilan.
Kasus Pelanggaran Disiplin Lainnya
Selain kasus masif terkait fake GPS, BKPSDM juga menangani 113 ASN lain yang sedang menjalani proses hukuman disiplin akibat berbagai pelanggaran di luar manipulasi absensi elektronik. Skala pelanggaran ini bervariasi, mencakup tindakan yang tidak sesuai dengan etika profesi dan peraturan yang berlaku.
Dari total sekitar 21.500 ASN di Kabupaten Cirebon, satu ASN telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PTDH-TAPS) karena terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan memberantas praktik korupsi di lingkungan ASN.
Lebih lanjut, enam PNS dan tujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH-TAPS). Meilan menjelaskan, “Sebagian besar kasus PPPK yang berujung pemberhentian berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan dan kohabitasi yang masuk kategori hukuman disiplin berat.”
BKPSDM juga tengah memproses penghentian pembayaran gaji terhadap seorang ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. ASN tersebut sedang dalam proses penjatuhan sanksi PDH-TAPS dan menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan final diambil.
Penegakan Disiplin untuk Pembelajaran
Meilan menegaskan bahwa penangguhan administrasi kepegawaian ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penanganan pelanggaran serta menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN agar senantiasa patuh terhadap aturan dan menjaga etika profesi.
Dengan 1.213 ASN yang saat ini tertahan administrasi kepegawaiannya, kasus fake GPS tercatat sebagai salah satu catatan disiplin terbesar yang pernah ditangani oleh BKPSDM Kabupaten Cirebon dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menjadi sorotan penting dalam upaya revitalisasi kedisiplinan dan profesionalisme aparatur sipil negara di daerah tersebut.






















