Lokal  

Forklift Maut Batam: 12 Saksi Diperiksa, Penyidikan Segera Dimulai

Kecelakaan Kerja Maut di PT ASL Shipyard Batam Segera Naik Penyidikan, 12 Saksi Diperiksa

Batam – Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pekerja subkontraktor di PT ASL Shipyard, Batam, pada Sabtu, 25 April 2026, dipastikan segera memasuki tahap penyidikan. Setelah hampir sebulan lebih proses penyelidikan berjalan, pihak kepolisian kini telah mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkap akar permasalahan dari kecelakaan kerja yang terjadi. “Prosesnya masih berjalan. Setelah gelar perkara nanti, statusnya akan kami naikkan ke penyidikan,” ujar Kombes Pol Anggoro pada Rabu, Juni 2026.

Peningkatan status ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait insiden tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Jumlah saksi yang diperiksa ini meningkat dari pemeriksaan awal yang hanya melibatkan enam orang.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih mendalami seluruh keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta dokumen-dokumen terkait prosedur keselamatan kerja. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa personel dari divisi Health, Safety, and Environment (HSE), baik dari PT ASL Shipyard maupun perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam kegiatan pada saat kejadian.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Dame Lumban Tobing (DLT), seorang pekerja dari subkontraktor PT SC (Sinar Cendana), terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa nahas ini berlangsung di area kerja PT ASL Shipyard, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Menurut keterangan awal yang dihimpun polisi, korban saat itu sedang berjalan kaki di area kerja. Secara bersamaan, sebuah forklift yang dikemudikan oleh DI, seorang pekerja dari subkontraktor PT LA, melaju dari arah belakang. Forklift tersebut diketahui tengah membawa muatan berupa tabung oksigen.

Kedua belah pihak, korban dan forklift, berada pada jalur yang sama. Korban berjalan di depan, sementara forklift bergerak di belakangnya. Diduga kuat, operator forklift tidak menyadari keberadaan korban, sehingga insiden tabrakan tak terhindarkan.

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka parah. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Temuan Awal dari Disnakertrans Kepri

Kasus kecelakaan kerja ini juga menarik perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau. Pihak Disnakertrans telah melakukan audit investigasi pasca kejadian untuk mengevaluasi standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Disnakertrans Kepri menemukan adanya dugaan kelalaian dalam prosedur operasional penggunaan forklift. Indikasi awal menunjukkan bahwa operator forklift saat itu membawa muatan tabung oksigen dengan posisi yang diduga menghalangi pandangan ke depan. Kondisi ini berpotensi besar meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di area kerja yang ramai.

Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang akan didalami oleh tim penyidik kepolisian dalam proses investigasi lebih lanjut. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga pada evaluasi sistem dan prosedur keselamatan kerja yang diterapkan oleh perusahaan.

Perhatian Terhadap Hak Korban

Selain fokus pada proses hukum, pihak kepolisian juga memonitor pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemberian santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Hal ini merupakan bagian penting dari penanganan kasus kecelakaan kerja, memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan dukungan yang layak di tengah musibah yang menimpa.

Dengan rencana peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, kasus ini diharapkan dapat segera menemui titik terang. Proses penyidikan akan melibatkan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap semua pihak terkait, analisis mendalam terhadap bukti-bukti fisik, serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan kerja yang berlaku di PT ASL Shipyard.

Kecelakaan kerja seperti ini menjadi pengingat penting akan vitalnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di setiap lingkungan industri. Pencegahan kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.