Kawanan Begal Terorganisir di Sragen: Aksi Brutal dengan Pembagian Peran yang Jelas
Sragen — Sebuah aksi kejahatan jalanan yang terorganisir dengan baik menggemparkan Kabupaten Sragen. Sekelompok lima orang yang diduga sebagai pelaku begal dilaporkan beraksi secara terencana, dengan pembagian tugas yang jelas di antara mereka, serta menargetkan lokasi-lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Korban dari aksi keji ini adalah seorang pria bernama Seftian Dwicahyo, berusia 28 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sukodono, Sragen. Kejadian mengerikan ini terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Identitas Pelaku dan Lokasi Kejadian
Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi ini masing-masing memiliki inisial R.E.W.N. (27), I.A. (22), F.A.S. (19), B.N.R. (17), dan satu pelaku berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran spesifik dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.
Lokasi kejadian dipilih dengan cermat oleh para pelaku, yaitu di sebuah area gudang bekas penggilingan padi yang terletak di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Area yang relatif terpencil ini dinilai memudahkan para pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa banyak gangguan.
Kronologi Kejadian dan Peran Masing-masing Pelaku
Peristiwa nahas ini bermula ketika korban, Seftian Dwicahyo, sedang dalam perjalanan pulang kerja. Ia diketahui baru saja menyelesaikan jam kerjanya di PT Hwashin Global Indonesia yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sidoharjo. Dalam perjalanan pulang, korban memutuskan untuk berhenti sejenak di lokasi kejadian untuk beristirahat.
Namun, niat sederhana untuk beristirahat itu justru berujung petaka. Saat korban sedang berhenti, kelima pelaku yang datang secara berkelompok langsung mengeroyok dan merampas barang-barangnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi brutal tersebut:
- R.E.W.N. (27): Diduga sebagai pelaku utama, individu ini menunjukkan kekerasan yang paling parah. Ia dilaporkan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, menghantam korban lebih dari dua kali dengan senjata pemukul jenis benekel, serta menodongkan pisau karambit ke arah korban. Akibat tindakan ini, korban mengalami luka pada bagian dagu dan lehernya.
- I.A. (22): Pelaku ini berperan memiting leher korban sebanyak dua kali. Selain itu, ia juga dilaporkan memukul dada korban menggunakan tangan kosong.
- F.A.S. (19): Pelaku ini berada di lokasi kejadian dan diduga berperan dalam mengamankan situasi. Ia dilaporkan memisahkan rekannya saat senjata tajam diarahkan ke korban, meskipun perannya dalam hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut.
- B.N.R. (17): Sebagai seorang anak di bawah umur, pelaku ini turut serta dalam melakukan kekerasan dengan memukul bagian dada korban menggunakan tangan kirinya.
- P: Pelaku berinisial P ini diduga melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu menginjak kepala korban berkali-kali saat korban sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Penangkapan Pelaku dan Komitmen Kepolisian
Berkat respons cepat dari aparat kepolisian, empat dari lima pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku yang masih di bawah umur juga termasuk di antara yang berhasil ditangkap. Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat merupakan bukti keseriusan Polres Sragen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari pada Selasa, Juni 2026.
Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, terutama tindak kekerasan jalanan yang dapat membahayakan keselamatan warga. Komitmen ini didasari oleh upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sragen agar tetap aman dan kondusif.
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas.
Proses Hukum dan Pengejaran Pelaku Buron
Saat ini, para tersangka yang berhasil diamankan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan upaya maksimal untuk memburu satu pelaku lainnya yang berinisial P, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harapannya, pelaku yang masih buron ini dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






















