Bisnis  

Eks Duet Bos Sritex Ajukan Banding, Hotman: Putusan Sepenuhnya Salah



jateng.

SEMARANG – Mantan duo bos PT Sri Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya Iwan Kurniawan Lukminto akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Dalam kasus pengajuan kredit Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Iwan Kurniawan dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan putusan terhadap sang kakak, Iwan Setiawan, adalah 14 tahun bui.

“Banding, Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum Lukminto bersaudara, Hotman Paris Hutapea di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu (6/5).

Setelah persidangan, Hotman menilai bahwa putusan tersebut salah total karena tidak mengakui adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Putusan tersebut salah total,” kata Hotman.

Dia menjelaskan bahwa PKPU yang tidak diakui, padahal putusan pengadilan telah menyatakan itu sah, bahkan kepailitannya pun sudah diputuskan sah.

“Sampai hari ini PKPU-nya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kami bilang bolak-balik ini dakwaan korupsi prematur belum waktunya,” katanya.

Hotman juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membahas laporan keuangan Sritex Grup di periode April 2019 yang dituduh rekayasa.

Padahal, menurutnya, saksi dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), telah menyampaikan jika asetnya memang besar, sehingga jika ada masalah di rekening yang lain, dianggap tidak apa-apa.

“Pada waktu April 2019 kredit yang dicairkan cuma Rp 2 miliar dari Bank Jateng, sedangkan asetnya puluhan triliun. 50 kali lunas juga selama dua tahun berturut-turut. Jadi kalau orang meminjam lunas semuanya, di mana unsur itikad jahat,” tuturnya.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Kasus Kredit BUMD

    Kasus ini berawal dari pengajuan kredit Bank BUMD yang dilakukan oleh Sritex Grup. Dalam prosesnya, pihak jaksa menuduh adanya rekayasa dalam laporan keuangan perusahaan. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan sebenarnya stabil.

  • Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

    PKPU merupakan langkah hukum yang digunakan perusahaan untuk menunda pembayaran utang. Menurut kuasa hukum, PKPU ini sudah sah dan diakui oleh pengadilan. Aset perusahaan juga telah diserahkan kepada pihak ketiga, meskipun belum dilelang.

  • Pembelaan terhadap Dakwaan Korupsi

    Hotman menilai bahwa dakwaan korupsi terhadap kedua tersangka terlalu dini. Dia menekankan bahwa selama dua tahun berturut-turut, Sritex Grup mampu melunasinya secara penuh. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat dalam pengajuan kredit.

Peran Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa laporan keuangan Sritex Grup pada April 2019 diduga direkayasa. Namun, kuasa hukum menolak klaim ini dan menunjukkan bahwa saksi dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) memberikan kesaksian bahwa aset perusahaan sangat besar.

Menurut Hotman, jumlah kredit yang dicairkan hanya sebesar Rp 2 miliar dari Bank Jateng, sementara aset perusahaan mencapai puluhan triliun. Dengan kondisi seperti ini, dia menilai bahwa tidak ada unsur korupsi yang dapat dibuktikan.

Langkah Berikutnya

Setelah putusan pengadilan, kedua tersangka akan mengajukan banding. Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan perlu dipertimbangkan ulang.

Mereka berharap bahwa pengadilan yang lebih tinggi dapat meninjau kembali kasus ini dan memperhatikan fakta-fakta yang sebenarnya.