Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik yang Berubah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk memberlakukan perbedaan kebijakan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
Dalam sebuah forum di Jakarta, Bahlil menyatakan bahwa kendaraan listrik lebih efisien dan ramah lingkungan. Ia menilai bahwa kendaraan listrik memiliki potensi untuk mendapatkan perlakuan fiskal yang berbeda dibandingkan kendaraan BBM.
“PLTS kita membangun 100 GW [listrik] karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian [kendaraan] ke mobil listrik, motor listrik,” ujarnya dalam pidatonya pada forum “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa” di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, (2/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa mungkin ke depannya akan dibuat kebijakan yang membedakan pajak antara kendaraan bermotor yang menggunakan bensin dengan kendaraan yang menggunakan listrik. Alasannya adalah karena listrik lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak memerlukan impor BBM.
Perubahan Skema Perpajakan Kendaraan Listrik
Kebijakan terbaru mengenai perpajakan kendaraan listrik diubah oleh pemerintah. Dengan adanya regulasi baru, kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB dan pajak alat berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa kendaraan listrik dikecualikan dari pajak. Dengan adanya kebijakan terbaru, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan bermotor lainnya dalam hal pengenaan PKB dan BBNKB.
Daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB hanya mencakup beberapa kategori tertentu, seperti kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan milik perwakilan negara asing, serta kendaraan berbasis energi terbarukan. Namun, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus dalam daftar pengecualian tersebut.
Insentif untuk Kendaraan Listrik
Meskipun kini dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif bagi kendaraan listrik. Dalam Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Insentif serupa juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Namun, hingga saat ini pemerintah belum merilis petunjuk teknis pelaksanaan terkait besaran tarif maupun mekanisme pemberian insentif di daerah.
Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 1 April 2026 dan menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan di Indonesia.
Penyesuaian Kebijakan dan Tantangan yang Dihadapi
Pembenahan kebijakan pajak kendaraan listrik merupakan langkah penting dalam memperkuat kebijakan transisi energi nasional. Meski ada perubahan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan insentif yang cukup besar agar masyarakat tetap tertarik menggunakan kendaraan listrik.
Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, masyarakat juga masih mempertanyakan seberapa besar insentif yang akan diberikan dan bagaimana mekanismenya.
Dengan demikian, meskipun ada perubahan kebijakan, pemerintah tetap berupaya untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.






















