
“Ditemukan 12 koper dan 34 tas ransel. Isinya mulai dari 702 potong pakaian bekas, 142 sepatu, hingga tas dan mainan bekas,” kata Nona.
Tak berhenti di pelabuhan, polisi mendatangi ke kediaman salah satu pelaku. Di sana petugas menemukan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas siap edar.
Total ada ratusan barang bukti yang kini disita polisi.
Nona menegaskan, penindakan ini merupakan instruksi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang merusak pasar domestik.
Kini, ketiga penyelundup barang bekas Singapura itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SM, PW, dan CN terancam jeratan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Nona.
Polda Kepri juga meminta warga tidak ragu melapor ke Call Center 110 atau Polri Super Apps, jika menemukan praktik serupa.
Editor: Erwin Syahril





















