Local  

Pengemudi Parkir Liar di Pantai Padang Diamankan, Minta Maaf dan Janji Tidak Mengulangi

Penindakan Terhadap Pria yang Diduga Lakukan Parkir Liar di Pantai Padang

Seorang pria bernama Boy diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena diduga melakukan praktik parkir liar di kawasan wisata Pantai Padang. Kejadian ini terjadi setelah adanya laporan viral di media sosial mengenai aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan pengunjung.

Boy, warga asal Mentawai, diketahui bekerja sebagai pekerja serabutan di salah satu kafe di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku diminta oleh pemilik kafe untuk mengatur dan mengamankan kendaraan pengunjung yang parkir di area tersebut. Namun, Boy tidak memiliki status sebagai juru parkir resmi di bawah Dinas Perhubungan Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh personel Satgas yang bertugas di kawasan objek wisata guna menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. “Setelah kami lakukan pengamanan dan pemeriksaan di lapangan, yang bersangkutan diketahui bukan juru parkir resmi di bawah Dinas Perhubungan,” ujar Chandra.

Di hadapan petugas, Boy bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat. “Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pengunjung Pantai Padang atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi dan tidak akan memungut parkir secara ilegal,” ujar Boy dalam video yang diterima.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menyebut pihaknya bersama tim gabungan langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat Kecamatan Padang Barat berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan bukan juru parkir resmi, melainkan pekerja serabutan yang membantu mengatur parkir. Tindakan itu dilakukan atas permintaan pemilik kedai setempat,” jelas Yudi. Ia menambahkan, Boy telah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya karena dinilai dapat merusak citra pariwisata Kota Padang.

Pemerintah Kota Padang, lanjut Yudi, tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mengganggu kenyamanan wisatawan. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha di kawasan wisata untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keramahan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menciptakan iklim pariwisata yang kondusif. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Satpol PP Kota Padang dan pihak terkait lainnya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang. Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraan di titik resmi serta segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar. Pengunjung dapat melaporkan kejadian serupa ke Posko Satgas Satpol PP di lokasi wisata atau melalui layanan darurat Padang Sigap 112 untuk penanganan cepat.

Hak Publik untuk Memanfaatkan Fasilitas Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menegaskan bahwa seluruh pengunjung berhak memanfaatkan fasilitas parkir di kawasan Pantai Padang (Taplau) tanpa kewajiban berbelanja di warung tertentu. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menyusul viralnya video cekcok antara pengunjung dan terduga petugas parkir atau pemilik warung di kawasan tersebut.

“Kita dari Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Satpol PP akan melakukan tindakan. Yang di dalam video tersebut disinyalir bukan parkir resmi dari kita,” ujar Ances saat dikonfirmasi. Ia menyebut, oknum dalam video diduga bertindak atas arahan pedagang di sekitar lokasi untuk mengatur kendaraan pengunjung yang tidak berbelanja. Menurutnya, praktik tersebut tidak patut dilakukan.

“Disinyalir ia disuruh oleh pedagang di sekitar sana untuk orang parkir yang tidak berbelanja, kan tidak patut. Padahal ini sudah disosialisasikan bahwa siapapun boleh parkir, belanja atau tidak. Itu jalan punya umum,” tegasnya. Ances menambahkan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak terkait.

Terkait status lokasi parkir, Ances menjelaskan bahwa di kawasan Taplau memang terdapat titik parkir resmi yang ditandai dengan marka jalan. Namun demikian, ia menegaskan tidak ada pihak yang berhak melarang masyarakat untuk parkir di kawasan umum.

“Ada yang resmi, yang ada marka itu resmi. Tapi tidak boleh diatur orang mau parkir di mana, terserah orang. Jangan dilarang-larang, karena itu kawasan wisata,” jelasnya.

Video Viral Mengenai Cekcok Tukang Parkir

Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita terlibat cekcok dengan terduga petugas parkir atau pemilik warung di kawasan Pantai Padang viral di media sosial, Senin (27/4/2026). Video yang diunggah akun @indahmutikomentar pada Minggu (26/4/2026) itu telah ditonton lebih dari 360 ribu kali dan menuai lebih dari 1,2 ribu komentar.

Dalam video tersebut, pengunjung mengaku diminta berbelanja jika ingin memarkirkan kendaraan di depan warung. Jika tidak, mereka diminta untuk memindahkan kendaraan ke lokasi lain. Korban dalam video, Indah, mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama keluarga hendak mengajak anak bermain di kawasan Pantai Padang.

“Saat parkiran penuh, kami parkir di depan warung. Tapi pemilik warung bilang kalau mau parkir di situ harus belanja di tempatnya,” ujar Indah. Ia mengaku telah menyampaikan akan berbelanja setelah selesai bermain, namun tetap diminta memindahkan kendaraan.

“Kami disuruh pindah dengan cara yang tidak sopan. Padahal ini tempat wisata umum,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa tindakan melarang pengunjung parkir di jalan umum merupakan bentuk gangguan ketertiban yang tidak dapat ditolerir.

“Ini jelas tidak dibenarkan karena mengganggu kenyamanan dan merusak citra pariwisata,” katanya. Pemerintah Kota Padang melalui instansi terkait berkomitmen untuk menertibkan praktik serupa agar tidak kembali terjadi di kawasan wisata unggulan tersebut.