Local  

Jadwal SIM Keliling Bali, 28 April! Cek Sekarang!



bali.

DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan April 2026. Semeton Bali bisa mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pada hari Selasa (28/4), layanan SIM Keliling hadir di berbagai kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berada di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling hadir di dua tempat, yaitu depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida, Klungkung. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Untuk Kabupaten Jembrana, layanan SIM Keliling berada di Pasar Senggol Pekutatan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sedangkan di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di Astra Motor Gerokgak, dengan jam operasional yang sama, yaitu mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto kopi KTP yang masih berlaku.

Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot ke kantor polisi.