Hukum  

Sikat Tambang Pasir Ilegal di Batam, Li Claudia: Tak Ada Pengecualian

Tambang Pasir Ilegal di Batam
Ilustrasi pengerukan pasir secara ilegal. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang pasir ilegal di Batam.

Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang nekat melakukan praktik pengerukan pasir di Batam.

Kebijakan Li Claudia ini bermula saat dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Rabu (29/4/2026).

Di tengah jalan, ia memergoki sekelompok warga yang tengah asyik mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan.

Tak pakai lama, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta pihak kepolisian memproses hukum para pelaku.

“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja membenahi masalah lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Mulai dari sampah, banjir, hingga kegiatan ilegal yang membahayakan masa depan Batam. Setiap pelanggaran yang memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak!” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

Li Claudia menjelaskan pengambilan tanah atau pasir secara serampangan bukan masalah sepele.

Dampaknya bisa sangat fatal bagi infrastruktur dan keselamatan publik.

“Bisa menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia memapar pemerintah daerah kini sedang bergerak lewat 2 jalur.

Pertama, jalur internal untuk membenahi sistem perizinan dan tata kelola lingkungan, termasuk sanksi bagi pegawai pemerintah yang bermain mata atau melakukan pembiaran.

Untuk eksternal, pihaknya tak segan menindak di lapangan terhadap individu maupun badan usaha.

Sejauh ini, sejumlah perusahaan besar pun sudah merasakan ketegasan pemerintah.

Mulai dari pemberian peringatan keras hingga pencabutan izin bagi mereka yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Politisi Gerindra ini menekankan langkah tegas tersebut semata-mata demi menjamin keselamatan dan kualitas hidup warga Batam.

Ia memastikan hukum akan tegak tanpa pandang bulu.

“Tidak ada pengecualian. Baik itu pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” kata dia.

Li Claudia menyebut Batam sebagai kota metropolitan yang heterogen sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin mencari nafkah.

Namun, kebebasan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan menaati aturan yang ada,” tutupnya.

Sebelumnya, BP Batam menemukan 4 titik lokasi tambang pasir ilegal di Batam tanpa mengantongi izin.

Aktifitas pengerukan pasir di 4 lokasi itu kini telah ditutup.

 

Editor: Erwin Syahril