Local  

Dua ODCB di Jembrana Bali Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Dua Obyek Diduga Cagar Budaya di Jembrana Masuk Proses Penetapan

Jembrana, Bali, kini sedang menjalani proses pengajuan dua obyek yang diduga menjadi Cagar Budaya (CB). Proses ini akan dilanjutkan hingga akhirnya ditetapkan sebagai CB resmi. Dengan tambahan dua CB baru ini, jumlah total Cagar Budaya di Jembrana pada tahun 2026 nanti akan mencapai delapan.

Selain itu, pihak dinas juga sedang mengusulkan tiga Obyek Daerah Cagar Budaya (ODCB) untuk tahun depan. Saat ini, tiga obyek tersebut sudah dalam tahap inventarisasi dan penilaian. Di sisi lain, Jembrana juga memiliki rencana untuk menetapkan lima obyek sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Menurut data yang diperoleh, dua obyek yang bakal ditetapkan sebagai CB pada tahun ini adalah Candi Bakungan dan Arca Lelateng. Kedua obyek ini telah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah usia yang lebih dari 50 tahun.

“Kami saat ini sedang melalui proses panjang mulai dari inventarisasi hingga penilaian,” ujar I Gede Suartana, Kabid Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana.

Dia menambahkan bahwa setelah melalui berbagai tahapan, jika obyek tersebut memenuhi syarat, maka akan diajukan dan ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana. Hingga saat ini, tercatat enam Cagar Budaya yang sudah ditetapkan oleh kabupaten. Sebagian besar dari mereka adalah benda-benda atau situs yang ada di Museum Manusia Prasejarah di Gilimanuk, seperti Situs Manusia Prasejarah Gilimanuk, Sarkofagus, Kerangka Manusia, Tempayan hingga Priuk kecil hias terajala.

Jika dua usulan ini berhasil ditetapkan, maka jumlah Cagar Budaya di Jembrana akan bertambah menjadi delapan pada tahun 2026. “Semoga prosesnya lancar dan nanti akan ditetapkan lewat SK Bupati,” ujarnya.

Lima Potensi Warisan Budaya Tak Benda diusulkan

Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap warisan budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana mengusulkan lima potensi Gumi Makepung sebagai WBTB di tahun ini. Angka ini meningkat dari sebelumnya karena adanya perubahan ketentuan dari pemerintah pusat.

Hingga tahun 2025 lalu, Jembrana telah memiliki 10 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB oleh Kementerian Kebudayaan. Dari lima usulan WBTB yang diajukan, antara lain adalah Arja Sewagati, Angklung Reyong, Jaje Bendu, Arisan Dedara (Merpati), serta Bahasa Melayu Loloan. Yang menarik adalah pengajuan Bahasa Melayu Loloan.

Bahasa ini mulai digunakan sejak para pendatang menetap, yaitu sekitar abad ke-18. Bahasa Melayu Loloan adalah bahasa minoritas unik di Jembrana, Bali, yang menjadi lambang identitas dan solidaritas komunitas muslim multilingual. Kekhasannya terletak pada pengaruh Bahasa Bali dan Arab, terlihat jelas pada logat dan kosakata.

Pada masa lalu, Bahasa Melayu Loloan lebih dikenal dengan nama “Omong Kampung” sesuai dengan tempat tinggal para penduduknya. Selanjutnya, bahasa ini menjadi alat komunikasi utama dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam perdagangan dan kegiatan keagamaan.

Bahasa Melayu Loloan juga berfungsi sebagai lambang identitas masyarakat Loloan dan digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari di lingkungannya. Perkembangan bahasa ini terus berlanjut hingga saat ini.