Pria Hajar Pemuda Sampai Berdarah-darah di Depan Bakso Gondrong Bengkong Kepala Diinjak

Bakso Gondrong Bengkong
Polisi merilis foto pelaku penganiaya pemuda di Bengkong. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Aksi brutal pria berinisial AW (26) di depan Bakso Gondrong Bengkong sudah di luar nalar.

Tanpa ampun, pelaku membabi buta menganiaya seorang pemuda berinisial SF (21) di tengah jalan.

Korban dibuat tersungkur bersimbah darah dan mengalami luka serius di wajah akibat ditendang serta diinjak berkali-kali.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengungkapkan, insiden bermula saat korban tengah melintas menggunakan sepeda motor pada Rabu (15/4) malam sekitar pukul 22.20 WIB.

“Pelaku secara tiba-tiba memepet kendaraan korban lalu melayangkan pukulan ke arah mata kanan korban sebanyak dua kali. Aksi itu terjadi sangat spontan,” ujar Yuli, Jumat (17/4/2026).

Tak berhenti di situ, drama pelarian korban justru berakhir tragis.

Mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah warung bakso, korban malah terus diburu oleh pelaku.

Bak film aksi yang berakhir pilu, pelaku menendang punggung korban hingga tersungkur ke tanah.

Saat korban sudah tak berdaya, pelaku dengan tega memijak serta menendang kepala belakang dan wajah korban.

“Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah. Hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung sudah kami amankan sebagai barang bukti kuat,” tambahnya.

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi langsung membuahkan hasil.

Hanya dalam hitungan jam setelah penyelidikan intensif, pelaku AW berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (16/4) malam.

“Pelaku sudah kami amankan dan dia mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan gelar perkara, pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Iptu Apriadi.

Kini, AW harus mempertanggungjawabkan aksi koboinya di balik jeruji besi.

Polisi menjerat tersangka pakai Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Iptu Yuli Endra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayahnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal ke Polsek Bengkong.

 

Editor: Erwin Syahril