Emas Ilegal Merajalela di Tebo, Warga Akan Laporkan ke Polda Jambi

Keresahan Masyarakat Akibat Aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kini berada di titik nadir keresahan masyarakat. Praktik ilegal yang dilakukan secara terang-terangan dan berulang ini dinilai telah merusak tatanan hidup warga, mengancam kesehatan, hingga merusak kelestarian lingkungan secara masif.

Meski regulasi tegas telah tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) hingga Undang-Undang, para pelaku seolah tak tersentuh hukum. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran oleh oknum aparat. Kekecewaan warga memuncak setelah serangkaian laporan resmi yang dilayangkan ke pihak kepolisian setempat tidak kunjung membuahkan hasil.

“Saya sudah sering melapor ke Polsek, tapi tidak pernah ditindak. Sebenarnya ada apa ini? Kenapa tidak ada tindakan?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Minggu (12/4/2026). Rasa frustrasi tersebut semakin mendalam karena laporan yang diteruskan ke tingkat kepolisian resor pun tetap tidak menunjukkan tanda-tanda penertiban.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Dampak dari aktivitas PETI ini bukan sekadar masalah administratif. Lahan produktif warga kini hancur, dan yang paling mengkhawatirkan adalah potensi pencemaran sumber air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan sehari-hari. Penggunaan zat kimia berbahaya dalam proses penambangan emas ilegal menjadi ancaman jangka panjang bagi kesehatan generasi mendatang di Desa Teluk Langkap.

Masyarakat Desa Teluk Langkap kini bersiap mengambil langkah lebih tinggi. Mereka berencana melaporkan karut-marut aktivitas PETI ini langsung ke Polda Jambi. Harapannya, kepolisian tingkat provinsi dapat memberikan penanganan yang lebih serius, transparan, dan profesional.

Aktivitas PETI di Sarolangun Menelan Korban Jiwa

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun kembali menelan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi di lokasi tambang emas ilegal jenis dompeng darat yang berada di kawasan Km 18 Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Dalam insiden tersebut, empat orang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah. Kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Usai menerima laporan, tim gabungan dari Polres Sarolangun dan Polsek Bathin VIII segera mendatangi lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Sarolangun membenarkan peristiwa tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (20/02/26). Ia menjelaskan, menindaklanjuti kejadian itu, Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan bersama Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama telah melakukan olah TKP di lokasi tambang.

Berdasarkan hasil keterangan saksi serta para pendulang yang berada di sekitar area kejadian, tercatat terdapat lima orang korban dalam musibah tersebut. “Empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara satu orang berhasil selamat dengan luka-luka,” ujarnya.

Pemilik PETI Kabur

Meski pemilik PETI telah diketahui identitasnya, mereka kabur. Di Desa Teluk Kecimbung, hingga nyaris sepekan, belum ada informasi lanjutan soal pemilik lahan PETI tersebut. Pada kejadian sebelumnya juga, pemilik lahan di Desa Temenggun juga dilaporkan melarikan diri saat hendak diamankan oleh aparat kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa identitas pemilik lahan telah diketahui pihak kepolisian. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Pemilik lahan tersebut berinisial ID dan merupakan warga Kabupaten Sarolangun.

“Masih proses penyelidikan, pemiliki lahan sudah teridentifikasi. Namun kami masih mencari pemilik lahan karena saat kami datangi rumahnya, dia sudah meninggalkan rumah,” jelas Hadi Handoko.

Kali Kedua Tahun Ini

Insiden longsor yang memakan korban jiwa di area tambang emas ilegal ini bukan pertama kali terjadi dalam awal tahun 2026. Pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu, longsor mengakibatkan 12 orang jadi korban di Desa Temenggung—delapan tewas, empat luka-luka. Peristiwa longsor sebelumnya terjadi di lokasi PETI Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menimbulkan korban jiwa.

Para penambang yang menggantungkan hidup dari kegiatan ilegal itu tertimbun material longsoran. Korban meninggal dunia diketahui merupakan pekerja PETI dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Sarolangun. Usai kejadian, Polres Sarolangun langsung memasang garis polisi dan menutup lokasi tambang.