Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan
Pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung menimbulkan kekhawatiran besar. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemerintahan setempat, tetapi juga menciptakan rasa takut dan keterpaksaan bagi para pegawai yang menjadi sasaran. KPK menyebut modus yang digunakan oleh Bupati ini sangat mengerikan dan memperlihatkan penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat pemerasan.
Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Pemerasan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Gatut menggunakan surat pengunduran diri atau surat resign yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal. Hal ini membuat para pejabat ketakutan karena tanggal dalam surat bisa diisi kapan saja, sehingga mereka diancam akan diberhentikan jika tidak memenuhi permintaan Bupati.
“Ini sangat mengerikan. Jika surat itu diperlihatkan kepada masyarakat, seolah-olah pejabat itu sendiri yang mengundurkan diri,” ujar Asep. Para pejabat yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati langsung dianggap tidak patuh dan bisa diberhentikan.
Ajudan Bupati seperti Penagih Utang
Selain menggunakan surat pengunduran diri, Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, juga diketahui rutin melakukan penagihan uang kepada para Kepala OPD. Tindakan ini membuat para pejabat ketakutan dan bahkan mencari cara ekstrem untuk memenuhi permintaan uang dari Bupati, termasuk dengan berhutang atau menggunakan uang pribadi.
Asep menjelaskan bahwa para pejabat yang tidak mampu memenuhi permintaan Bupati bisa langsung diberhentikan. “Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya,” tambahnya.
Target Rp 5 Miliar
KPK menyebut bahwa Bupati Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya. Selain itu, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta mengatur agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Pejabat yang Ditahan oleh KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Gatut dan ajudannya selama 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Daftar Pejabat yang Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, (10/4/2026) kemarin. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk sejumlah pejabat daerah. Nama-nama 13 orang yang dibawa ke Jakarta akhirnya diketahui setelah KPK menyebut mereka.
Beberapa nama berbeda dengan daftar yang beredar selama ini, karena belum terkonfirmasi. Daftar nama yang diangkut KPK adalah:
- Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung.
- Dwi Yoga Ambal, ADC atau ajudan Gatut Sunu.
- SUG, ajudan, diyakini seorang anggota kepolisian, kerabat Gatut Sunu.
- Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
- Dwi Hari Subagyo, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung.
- Suyanto, Kepala Dinas Pertanian.
- Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung.
- Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial.
- Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda, biasa menjadi sopir Gatut Sunu.
- Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu, anggota DPRD Tulungagung.






















