
Keberhasilan operasi ini diklaim telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari jerat narkoba.
“Estimasi kami dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat Kepri,” kata dia.
Para tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Suyono.
Polda Kepri meminta masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Suyono mengingatkan peran warga sangat penting dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
”Jika ada yang mencurigakan, segera lapor ke Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps. Kami siaga 24 jam untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya.
Pemusnahan ekstasi di Kepri ini di hadiri perwakilan Kabidpropam Polda Kepri, Granat, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, serta penasihat hukum tersangka.
Editor: Erwin Syahril






















