Gasak Kabel Hingga Trafo PLN Buat Beli Narkoba, 7 Maling di Batam Diringkus

Maling di Batam
Kompol M Debby Tri Andrestian menunjukkan barang bukti hasil curian para maling fasum saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Satreskrim Polresta Barelang meringkus 7 maling di Batam yang bikin resah warga Batam.

Para pelaku nekat menggasak fasilitas umum (fasum) berupa kabel listrik PLN hingga pagar pelabuhan.

Mirisnya, hasil kejahatan tersebut dipakai para pelaku untuk mengonsumsi narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas para pelaku.

Tim gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang kemudian bergerak cepat meringkus para tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi dan sinergitas tim di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku juga positif menggunakan narkoba. Ini yang menjadi faktor pendorong mereka melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Debby saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026).

Debby menjelaskan, ada tiga kasus utama yang menonjol. Pertama, pencurian kabel PLN di kawasan Batu Batam Mas pada Jumat (3/4). Pelaku berinisial RS (48) menggunakan modus manual namun terencana.

“Pelaku menggali tanah dengan cangkul dan pipa besi, lalu menarik kabel menggunakan katrol. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual ke pengepul besi tua. Kerugian mencapai Rp 16 juta,” jelasnya.

Kasus kedua terjadi di Pulau Kasu pada Rabu (1/4).

5 pelaku berinisial AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta 2 penadah MYH (58) dan YAT (23) nekat menggotong trafo PLN yang berada di bawah tiang.

Akibat aksi ini, PLN mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.

Tak berhenti di situ, kawanan ini juga menyasar pagar pembatas Pelabuhan di Pulau Mongkol. Pagar besi yang sudah rapuh ditarik paksa dan diangkut menggunakan speedboat.

“Pagar tersebut dijual hanya seharga Rp 400 ribu, padahal kerugian fasilitas negara mencapai Rp 5 juta,” tambah Debby.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tumpukan tembaga, unit trafo, pipa besi, hingga satu unit speedboat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para maling di Batam ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pencurian fasum. Kami imbau masyarakat aktif melapor jika melihat hal mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril