Patrolmedia, Batam – Satreskrim Polresta Barelang meringkus 8 orang komplotan maling fasum di Batam.
Para pelaku menyasar berbagai perangkat vital, mulai dari box pengendali lampu lalu lintas hingga kabel penerangan jalan.
”Total ada 8 tersangka yang diamankan, termasuk para penadah yang memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Asep menegaskan, tindakan para pelaku merugikan publik lantaran merusak estetika dan keamanan kota.
“Aksi pencurian ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik. Ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pembangunan Kota Batam,” tegasnya.
Para pelaku maling fasum di Batam ini melancarkan aksinya dengan modus yang beragam. Mereka mencuri pakai becak hingga panjat tower 72 meter.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono merinci 3 kasus utama yang diungkap:
Pertama, Box Traffic Light. Tersangka JP, DC, dan S (DPO) membongkar box pengendali lampu merah di Simpang Batu Ampar menggunakan becak motor.
Barang tersebut dijual ke penadah seharga Rp 750.000.
Kemudiam, pencurian kabel menara telekomunikasi. Tersangka LM nekat memanjat menara sinyal setinggi 72 meter di Sagulung untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Dari hasil pengembangan, LM ternyata sudah beraksi di 14 titik di Batam.
Selanjutnya kabel lampu jalan. Tersangka MRP, SM, dan RS mencuri kabel tembaga bawah tanah di Simpang Pelabuhan Batu Ampar dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebutkan sebagian pelaku merupakan residivis. Motif utama mereka adalah faktor ekonomi.
”Jadi barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibat perbuatan mereka, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Nona.
Polisi menyita barang bukti berupa potongan kulit kabel, alat potong, motor Honda Beat, hingga bidang aluminium box traffic light.
Para maling dijerat Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Erwin Syahril






















