Aksi Pasangan Suami Istri Pencuri Motor di Jawa Timur
Pencurian motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi sudah dilakukan di belasan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pengungkapan Aksi Pencurian
Pasutri yang tinggal di sebuah kosan di Madura ini awalnya melakukan pencurian terhadap motor milik salah satu petani di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Keduanya bekerja sama untuk mencuri dan membawa kabur kendaraan korban. Korban kemudian melapor ke polisi dan memberikan ciri-ciri pelaku. Dari informasi tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku.
Dalam rekaman video, tampak pasutri tersebut sedang merayakan ulang tahun. Rombongan yang datang mengira mereka adalah teman dekat. Namun, ternyata rombongan itu adalah petugas kepolisian yang ingin menangkap pasutri tersebut. Akibatnya, keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyebutkan bahwa dua pelaku tersebut adalah M (38) warga Kabupaten Sampang dan UH (49), istrinya yang berasal dari Kabupaten Bangkalan. Mereka ditangkap saat sedang beristirahat di rumah kosnya.
Belasan TKP yang Dilakukan
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian motor bukanlah kali pertama. Mereka telah melakukan tindakan kriminal di sekitar 11 lokasi berbeda di Kabupaten Sampang. Pasutri ini mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Kami masih terus dalami kasus ini,” kata Eko. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini.
Kejadian Serupa di Surabaya
Sebelumnya, pasutri komplotan maling motor yang kerap meresahkan warga Kota Surabaya juga ditangkap. Komplotan ini sering kali mencuri motor di area parkiran pusat perbelanjaan. Bahkan, beberapa lokasi aksi pencurian mereka berada di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.
Sang suami, LD (46), warga Kecamatan Jambangan, dan sang istri, WP (38), warga Kecamatan Sukolilo, dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya ditahan di Ruang Tahanan Mapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.
Reaksi Kapolrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, sangat marah dengan perilaku pasutri tersebut. Ia merasa heran dengan sikap sang istri yang mau saja diajak suaminya melakukan aksi kriminal. Apalagi, mereka memiliki anak yang masih harus dibimbing.
Luthfie juga geram dengan sang suami yang mengajak dan mengajarkan istrinya untuk berkomplot menjalankan aksi curanmor. Padahal, sang suami memiliki pekerjaan tetap sebagai sopir travel.
Modus Pencurian dan Pengakuan Pelaku
Selama diinterogasi, Luthfie semakin naik pitam saat mendengar pengakuan komplotan tersebut yang sudah beraksi di sembilan lokasi. Sang suami menggunakan istilah khas pelaku curanmor kawakan seperti “metik” untuk menggambarkan perannya dalam aksi pencurian.
Sang suami mengaku bahwa dirinya merasa kasihan dengan nasib para korbannya yang barangkali membeli motor tersebut dengan cara bersusah payah mencicil bertahun-tahun. Namun, ia berdalih bahwa semua aksi kriminalitas ini terpaksa dilakukannya karena terdesak biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya sopir travel. Kepepet saya ndan. Punya anak. Ya kebutuhan untuk anak sakit,” dalih sang suami LD.
Aksi Sejak Tahun 2025
Sang suami juga mengaku bahwa mereka mulai melakukan aksi pencurian sejak awal tahun 2025 silam. Modusnya, mereka berboncengan motor berkeliling layaknya pasutri yang hendak mencari destinasi tempat nongkrong atau makan malam di pusat perbelanjaan pinggir kota.
Jika melihat adanya motor calon korban yang diparkir dalam suatu area sepi tanpa pengawasan, mereka langsung mencurinya. Selama ini, sang suami mengaku sudah sekitar sembilan kali beraksi mencuri motor.
Penadah Motor Curian
Setelah berhasil mencuri motor, sang suami langsung menjualnya ke penadah kenalannya berinisial YO seharga kisaran Rp 2,5 juta. Sosok YO juga sudah berhasil ditangkap anggota Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.
“Saya serahkan ke Mas YO,” ujar sang suami.
Pengakuan Penadah
Saat diinterogasi, pelaku YO mengakui bahwa jumlah motor hasil curian pasutri tersebut mencapai sekitar 20-an unit. Dari pengakuan ini, total motor yang dicuri oleh pasutri tersebut mencapai 29 unit.
Kompol Imam Solikin, Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, menyebutkan bahwa komplotan curanmor pasutri tersebut sudah beraksi di delapan lokasi. Namun, aksi mereka terhenti saat kepergok mencuri motor di lokasi kesembilan, yakni Surabaya Barat beberapa waktu lalu.
Lokasi Aksi Pencurian
Komplotan pasutri maling motor tersebut pernah mencuri di tiga Kecamatan di Kota Surabaya, yakni dua lokasi di Kecamatan Sambikerep. Di antaranya, parkiran bakmi Jalan Niaga Gapura Road Gwalk Citraland Surabaya, pada Jumat (18/7/2025), mencuri motor Honda Supra 125 bernopol L-2399-CB. Lalu, salah satu toko di jalan yang sama, pada Rabu (3/12/2026), mencuri motor Honda Beat warna Merah bernopol L-5495-CAS.
Di Kecamatan Jambangan, satu lokasi, yakni di parkiran Pasar Raya Pagesangan Surabaya, pada Bulan Oktober 2025, mencuri motor Honda Supra. Ada pula, di Kecamatan Sukolilo, dua lokasi yakni di parkiran Pasar Nginden, pada Rabu (25/2/2026), mencuri motor Honda Supra. Lalu, di sebuah parkiran warung Jalan Plumpungan, mencuri motor Honda Vario.
Selanjutnya, komplotan pasutri tersebut juga pernah beraksi mencuri motor di Kabupaten dan Kota Kediri. Di antaranya, parkiran Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, lalu pada pertengahan tahun 2025, mereka mencuri motor Honda Beat. Lalu, di Kota Kediri, mereka pernah mencuri motor Honda Supra 125, pada akhir tahun 2025. Dan, masih di akhir tahun 2025, pasutri tersebut juga pernah mencuri motor Honda Vario 125 di parkiran warung dekat GOR Kota Kediri.
“
“






















