Penanganan Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Buleleng
Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng telah menjadi perhatian serius dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Setelah adanya laporan awal dari seorang anak asuh berinisial PAM, pihak Dinsos melakukan pendampingan dan investigasi lebih lanjut. Hasilnya mengejutkan, karena korban tidak hanya satu orang, melainkan delapan anak asuh.
Kepala Dinsos Buleleng, Putu Kariaman Putra, mengungkapkan bahwa panti asuhan tersebut sebenarnya dihuni oleh 31 anak. Namun, setelah kasus PAM mencuat, pihak Dinsos langsung bertindak dengan melakukan pendampingan terhadap para korban.
“Hasil pendampingan menunjukkan bahwa ada delapan anak asuh yang sempat menjadi korban penganiayaan. Tiga di antaranya bahkan menjadi korban persetubuhan,” ujarnya pada Senin 30 Maret 2026.
Delapan korban tersebut seluruhnya adalah perempuan dengan usia berkisar antara 11 hingga 20 tahun. Dari tiga korban persetubuhan, dua di antaranya berusia 11 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun. Dua korban telah menjalani pemeriksaan visum, sementara satu korban lainnya belum divisum karena sedang haid.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban, yang mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual,” jelasnya.
Pihak Dinsos akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kapan kejadian ini pertama kali terjadi dan apakah ada korban lain di luar delapan orang yang telah teridentifikasi.
Evakuasi Korban dan Pendampingan
Untuk memudahkan proses pendampingan dan hukum, delapan anak asuh yang menjadi korban telah dievakuasi ke rumah aman. Selain itu, para korban juga mendapatkan bantuan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
Putu Kariaman Putra menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan rekomendasi pembekuan izin operasional panti asuhan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buleleng. Saat ini, masih ada 23 anak yang tinggal di panti tersebut. Setelah pembekuan sementara terbit, nanti akan dilanjutkan dengan relokasi anak-anak tersebut ke tempat yang telah disediakan.
Kasus Awal yang Menghebohkan
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah korban berinisial PAM (17 tahun) mengadukan perbuatan JMW, pemilik panti asuhan, kepada keluarganya. Laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan ini tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
Menurut Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, PAM mengalami dugaan persetubuhan pada bulan Februari 2026. Saat itu, dia dipanggil oleh JMW dengan modus minta dipijat. “Korban disuruh ke kamar terlapor untuk membantu memijat. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” ujarnya.
Sedangkan dugaan penganiayaan dialami PAM pada Kamis 26 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, setelah ia pulang dari rumah pacarnya. PAM diduga dipukul menggunakan kabel oleh JMW, yang membuat pipinya mengalami luka robek. Korban merasa takut dan tertekan hingga akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng.
Langkah-langkah yang Diambil oleh Pemerintah
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menyatakan bahwa saat ini kasus ini sedang ditangani oleh Polres Buleleng dengan pendampingan dari UPTD. PPA Kabupaten Buleleng.
Ia menjelaskan bahwa Dinsos P3A Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Buleleng. Pada hari Senin 30 Maret 2026, mereka juga melakukan penjangkauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi para korban.
“Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan terbaik bagi seluruh anak yang terdampak. Para anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan awal, termasuk pendampingan psikologis dan layanan kesehatan, serta ditempatkan di lokasi yang aman,” imbuhnya.
Sagung juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan keberlangsungan pendidikan dan kebutuhan dasar anak-anak tetap terpenuhi. Untuk anak-anak lain yang masih berada di panti tersebut, saat ini sedang dilakukan langkah-langkah penanganan lanjutan, termasuk rencana relokasi ke tempat yang lebih aman dan sesuai standar pengasuhan.
“Kami juga menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan kami menghormati serta mendukung sepenuhnya proses tersebut agar dapat memberikan keadilan bagi para korban,” terangnya.
Imbauan dari Dinsos
Dinsos mengimbau kepada semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk menjaga kerahasiaan identitas anak, tidak menyebarluaskan informasi yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.






















