Mantan Kepala Kas BNI Serahkan Diri Setelah Kabur ke Australia Terkait Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar
Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar yang melibatkan Ahmad Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Setelah sempat melarikan diri ke Australia, Ahmad Hakim akhirnya memilih untuk menyerahkan diri. Ia tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 09.00 pagi, didampingi istrinya.
Penyerahan diri ini merupakan buah dari upaya intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumatera Utara. Selama beberapa waktu belakangan, penyidik terus menjalin komunikasi secara intensif dengan pengacara dan keluarga tersangka. Pendekatan persuasif ini akhirnya membuahkan hasil, di mana tersangka dan pihak keluarganya menunjukkan itikad baik untuk kembali ke Indonesia dan menyelesaikan proses hukum yang ada.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa setelah tersangka tiba di Bandara Kualanamu, pihaknya segera melakukan pengamanan dan menyelesaikan kelengkapan administrasi di kantor imigrasi.
Perjuangan Penyidik Menjangkau Tersangka
Keinginan Ahmad Hakim untuk kembali ke tanah air bukanlah sebuah kebetulan. Hal ini merupakan hasil dari kerja keras dan strategi pendekatan yang matang dari tim penyidik. Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan penasihat hukum tersangka serta keluarga.
“Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujar Rahmat Budi Handoko.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga membangun komunikasi yang baik untuk mendorong tersangka kooperatif. Upaya ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga upaya persuasif yang humanis.
Setelah proses penyerahan diri selesai, Ahmad Hakim langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama, melainkan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan dana ini. Aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain masih menjadi fokus penyelidikan.
Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar
Kasus yang menjerat Ahmad Hakim ini bermula pada tahun 2019. Saat itu, tersangka yang masih menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, menawarkan sebuah produk investasi kepada para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Produk yang ditawarkan diberi nama “BNI Deposito Investment”.
Tersangka dilaporkan menjanjikan keuntungan yang sangat menarik, yaitu sebesar 8 persen per tahun. Hal ini sangat menggiurkan bagi para jemaat, mengingat bunga deposito perbankan pada umumnya pada saat itu hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Namun, belakangan terungkap bahwa produk “BNI Deposito Investment” tersebut sebenarnya tidak dikeluarkan secara resmi oleh pihak BNI. Tersangka diduga menggunakan posisinya untuk memanipulasi kepercayaan para jemaat.
Modus Operandi yang Digunakan
Dalam menjalankan aksinya, Ahmad Hakim diduga menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana jemaat. Beberapa modus yang diidentifikasi antara lain:
- Pemalsuan Dokumen: Tersangka diduga memalsukan dokumen-dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan para jemaat bahwa investasi yang mereka lakukan terjamin dan sah.
- Pengalihan Dana ke Rekening Pribadi: Dana yang berhasil dihimpun dari para jemaat tidak disalurkan ke produk investasi yang semestinya, melainkan dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening atas nama istrinya, serta rekening perusahaan miliknya.
Pola ini menunjukkan adanya niat jahat dan perencanaan yang matang dalam melakukan penggelapan. Dana yang seharusnya dikelola secara profesional dan aman, justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Pelaporan dan Pelarian Tersangka
Kasus ini mulai terungkap dan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 26 Februari 2026. Pelaporan tersebut diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, ketika tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut, ia justru memilih untuk melarikan diri. Menurut keterangan Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, hanya dua hari setelah dilaporkan, tersangka sudah bergerak untuk melarikan diri dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat. Pelarian ini semakin mempersulit proses penyelidikan awal.
Penyelidikan Lanjutan dan Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Kini, dengan kembalinya tersangka ke Indonesia, proses hukum akan berjalan lebih lancar. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ahmad Hakim untuk mengungkap seluruh fakta terkait penggelapan dana ini. Selain itu, fokus penyelidikan juga akan diarahkan untuk:
- Menelusuri Aliran Dana: Melacak secara rinci ke mana saja dana Rp 28 miliar tersebut dialirkan.
- Mengidentifikasi Potensi Keterlibatan Pihak Lain: Memeriksa kemungkinan adanya oknum lain, baik di internal BNI maupun pihak eksternal, yang turut serta atau mengetahui praktik penggelapan ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas sumbernya dan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Transparansi dan kehati-hatian adalah kunci untuk melindungi aset pribadi dari potensi penipuan.






















