Wanita Lampung Tersangka: Bakar Mantan di Kamar Kos

Mantan Kekasih Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Kamar Kos

BENGKULU – Kasus kekerasan yang menggemparkan Kota Bengkulu, di mana seorang instruktur gym bernama Ahmad Nugroho (29) menjadi korban pembakaran di kamar kosnya, kini memasuki babak baru yang signifikan. Pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan mantan kekasih korban, seorang wanita berinisial SG (23) yang berasal dari Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2026.

Kepastian status tersangka ini dibenarkan oleh PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona. “Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Maret 2026, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Revi Hari Sona pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dari Terperiksa Menjadi Tersangka: Proses Hukum yang Cepat

Sebelum penetapan status tersangka ini, SG telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian sejak Rabu, 25 Maret 2026. Pada awalnya, ia masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Perkembangan status hukumnya sudah mulai diisyaratkan sejak Kamis, 26 Maret 2026, ketika penyidik mengindikasikan adanya kemungkinan peningkatan status hukum terhadap pelaku, tergantung pada hasil gelar perkara.

“Untuk statusnya tersangkanya nanti akan kita gelarkan dulu,” ungkap Iptu Revi Hari Sona pada waktu itu. Sehari kemudian, hasil dari gelar perkara tersebut secara definitif menunjukkan bahwa wanita asal Lampung ini telah memenuhi unsur-unsur pidana yang relevan, sehingga statusnya secara resmi dinaikkan menjadi tersangka. Proses ini menunjukkan efisiensi kerja tim penyidik dalam menangani kasus yang melibatkan kekerasan serius ini.

Motif Sakit Hati dan Emosi yang Memuncak

Dalam proses pemeriksaan yang mendalam, terungkap bahwa motif di balik aksi nekat SG adalah rasa sakit hati yang mendalam. Hubungan asmara antara SG dan korban, Ahmad Nugroho, diketahui telah berakhir. Namun, SG dilaporkan tidak dapat menerima keputusan perpisahan tersebut.

Lebih lanjut, SG juga mengaku sempat menerima perlakuan kasar dari korban, yang memicu emosinya hingga mencapai titik didih. “Motifnya karena sakit hati. Hubungan mereka diputus oleh korban, sehingga pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” jelas Iptu Revi Hari Sona. Motif yang berakar pada emosionalitas ini menjadi pemicu utama dalam kasus pembakaran yang kini berada dalam penanganan aparat kepolisian.

Kronologi Mengerikan: Pembakaran di Kamar Kos

Peristiwa tragis ini terjadi di kamar kos korban yang berlokasi di Kosan Pak Bambang, Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Menurut keterangan yang dihimpun, sebelum kejadian, SG sempat menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan melontarkan ancaman. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi kos korban dengan dalih ingin mengambil kembali telepon genggam miliknya. Namun, korban menyatakan bahwa ponsel tersebut berada di tempat kerjanya, yaitu di Gym Tegar.

Ketika tidak berhasil mendapatkan ponselnya, SG kemudian meminta jaket miliknya. Tanpa sedikit pun kecurigaan, korban mempersilakan SG dan masuk ke dalam kamar untuk mengambilkan jaket tersebut. Di saat inilah, SG diduga langsung menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh korban. Setelah itu, pelaku menyalakan korek api dan berusaha membakar korban. Api seketika membesar, menyambar tubuh korban, serta sebagian kecil isi kamar kos.

Korban Selamat Meski Menderita Luka Bakar Serius

Dalam kondisi tubuh yang dilalap api, korban menunjukkan keberanian dan kesigapan luar biasa. Ahmad Nugroho segera berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi dan berendam di dalam bak air. Tindakan cepat dan sigap ini berhasil memadamkan api yang membakar tubuhnya, sehingga nyawanya dapat terselamatkan dari ancaman maut.

Meskipun berhasil selamat, korban menderita luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuhnya, dengan perkiraan luas luka mencapai sekitar 36 persen. Saat proses evakuasi, korban dilaporkan masih dalam kondisi sadar. Hal ini diduga kuat berkat respons cepat dan tindakan penyelamatan diri yang dilakukannya dalam situasi darurat yang mengancam jiwa tersebut.

Proses Hukum Lanjutan dan Penegakan Keadilan

Dengan statusnya yang kini resmi menjadi tersangka, SG akan menjalani serangkaian proses hukum lanjutan. Tim penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat tindakan pembakaran tersebut merupakan perbuatan yang sangat membahayakan nyawa korban, penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi prioritas utama dalam kasus ini. Masyarakat pun menanti keadilan dan proses hukum yang transparan dalam penyelesaian kasus yang menimbulkan keprihatinan ini.