Istri Dokter Richard Lee Ikut Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Suaminya
Dokter Richard Lee, yang baru pertama kali merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi, kini menghadapi kenyataan pahit lainnya. Sang istri, Reni Effendi, turut dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat suaminya. Richard Lee, yang berstatus mualaf, telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terkait produk kecantikan yang ia pasarkan.
Pemeriksaan terhadap Reni Effendi dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut.
“Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee,” ujar Kombes Pol Budhi Hermanto. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan.
Reni Effendi tampak hadir di lokasi pemeriksaan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia mengenakan pakaian serba putih dan masker, berusaha menutupi wajahnya dari sorotan awak media. Baik Reni maupun tim kuasa hukumnya memilih untuk bungkam saat ditanya mengenai jalannya pemeriksaan.
Proses Hukum Richard Lee Berlanjut, Opsi Perpanjangan Penahanan Dibahas
Proses hukum terhadap Richard Lee masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Richard masih menjalani masa penahanan awal di Rutan Polda Metro Jaya. Belum ada kejelasan mengenai pengajuan penangguhan penahanan yang mungkin diajukan oleh pihak Richard Lee.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa masa penahanan awal Richard Lee berlangsung selama 20 hari. Namun, apabila penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang.
“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Ketentuan yang berlaku memungkinkan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari ke depan. “Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,” paparnya.
Perpanjangan penahanan ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau mendapatkan status P21, maka tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Jejak Kasus Produk Kecantikan
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee berawal dari laporan seorang konsumen. Konsumen tersebut mengaku telah membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui berbagai platform marketplace pada periode Oktober hingga November 2024. Produk-produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, dengan kisaran harga ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.
Setelah menerima produk-produk tersebut, konsumen mendapati adanya dugaan masalah. Masalah yang dilaporkan meliputi:
- Kandungan produk yang tidak sesuai dengan label yang tertera.
- Kondisi produk yang diduga tidak steril.
- Kemasan produk yang dicurigai merupakan hasil repacking.
Atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut, konsumen tersebut kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Menariknya, konsumen yang melaporkan Richard Lee, yang diketahui bernama Doktif, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Doktif ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.






















