Tragedi di Makassar: Ibu Jual Anak Kandung 10 Tahun Demi Uang Tebusan Bayi
Sebuah kisah memilukan terungkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana seorang ibu berinisial ML (38) dilaporkan tega menjual anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun, CHY, kepada seorang wanita berinisial NL. Transaksi yang tak terbayangkan ini terjadi dengan imbalan uang tebusan sebesar Rp 4 juta. Namun, drama ini tidak berhenti di situ, melainkan berlanjut dengan pertukaran yang lebih rumit dan menyedihkan.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bernama Anto (40), yang ternyata adalah suami dari ML. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada awal Maret 2026. Akibat laporan tersebut, ML beserta NL, yang diduga sebagai pihak pengadopsi anak, berhasil diamankan oleh tim Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.
Latar Belakang Kelam: Kehilangan Suami dan Keterbatasan Ekonomi
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, menjelaskan kronologi awal dugaan penjualan anak ini. Kejadian bermula pada 10 Januari 2026, ketika ML menyerahkan anaknya, CHY, yang berusia 10 tahun, kepada NL. CHY sendiri merupakan anak dari pernikahan ML dengan almarhum suaminya, RM. Setelah kepergian RM, CHY kemudian menjadi anak sambung bagi Anto, suami ML saat ini.
Menurut Kombes Osva, saat menyerahkan CHY kepada NL, ML mematok harga sebesar Rp 4 juta yang dibayarkan secara tunai. Keterbatasan ekonomi yang mendalam diduga menjadi salah satu pendorong ML nekat melakukan perbuatan tersebut.
Pengembalian Anak dan Tawaran Pertukaran yang Mengejutkan
Namun, cerita ini berlanjut dengan sebuah kejutan yang menyayat hati. Hanya berselang sembilan hari setelah penyerahan, tepatnya pada 19 Januari 2026, NL mengembalikan CHY kepada ML. Alasan utama pengembalian tersebut adalah karena CHY diduga memiliki perilaku hiperaktif.
Hiperaktivitas adalah kondisi kompleks yang ditandai dengan aktivitas berlebihan, kesulitan untuk diam, serta tantangan dalam mengendalikan impuls dan fokus. Meskipun sering disalahartikan sebagai sekadar energi tinggi, hiperaktivitas secara medis seringkali berkaitan dengan gangguan perkembangan saraf seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
Ketika NL meminta pengembalian uang tebusan, ML mengaku tidak mampu melakukannya karena uang tersebut sudah habis. Dalam situasi terdesak, ML kemudian mengajukan tawaran yang lebih mengejutkan: ia menawarkan anaknya yang lain, seorang bayi perempuan berusia dua bulan bernama AK, untuk ditukarkan dengan CHY. Tidak hanya itu, ML juga meminta tambahan uang tebusan sebesar Rp 1 juta dari NL. NL pun menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang tambahan tersebut secara tunai kepada ML.
Klarifikasi Terkait Kabar Penjualan Empat Anak
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Osva juga mengklarifikasi isu yang beredar luas bahwa ML telah menjual empat dari lima anaknya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ML hanya melakukan penjualan satu orang anak. “Anak kandung ada sama ML. Jadi yang dijual itu hanya satu orang. Tidak benar (ada empat orang anak yang dijual), fakta dalam penyelidikan kami hanya satu orang yang dilakukan penjualan oleh ML,” jelasnya.
Status Hukum dan Jerat Pasal Perdagangan Orang
Meskipun ML dan NL telah diamankan, Kombes Osva menyatakan bahwa keduanya masih berstatus sebagai terlapor. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyerahan anak dengan dalih adopsi. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pasal tersebut mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mencakup berbagai tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, atau penampungan korban dengan ancaman kekerasan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi. Pelaku TPPO dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 hingga 15 tahun, serta denda kategori IV hingga VII yang bisa mencapai Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang kompleksitas masalah sosial dan ekonomi yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan ekstrem, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk eksploitasi, terutama terhadap anak-anak yang rentan.






















